Konsumsi Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Konsumsi Sabu, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Detakbanten.com KOTA TANGERANG -Tim Res Narkoba Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu kamar kontrakan yang berlokasi di RT.005/004 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, sering di jadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkoba. 

Mendengar informasi tersebut, sekira pukul 17.30 WIB, tim narkoba unit reskrim Polsek Jatiuwung langsung mendatangi kontrakan tersebut.

“Aiptu Suparman dan Aiptu Herlan langsung masuk ke dalam kamar kontrakah tersebut, dan mendapatkan 2 orang laki-laki tak dikenal sedang berada di dalam kamar kontrakan,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Triyani.

Setelah dilakukan penangkapan kepada keduanya, dilakukan penggeledahan mendapatkan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika golongan I bukan tanaman yang di simpan di bawah dan di atas kasur kamar kontrakan.

Setelah dilakukan interogasi oleh tim narkoba, ke-2 (dua) orang tak dikenal tersebut, mengaku berinisial; TY (22) dan ZB (18), dan ke-2 (dua)nya mengakui kepemilikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika adalah milik TY dan ZB.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Jatiuwung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan kepada ke-2 (dua) orang tersebut, yaitu; pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, ke-2 (dua) tersangka tersebut terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan sementara ke-2 (dua) nya di amankan di Mapolsek Jatiuwung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Polda Banten Buru Pemilik Dua Juta Butir Carnophane


 

 

Go to top