Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret Balaraja Ditangkap Polisi

Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret Balaraja Ditangkap Polisi

detakbanten.com Tigaraksa – Petugas kepolisian resort kota Tangerang berhasil membekuk lima orang pelaku perampokan Alfamart kampung Ciapus desa Cengkudu Kecamatan Balaraja, pada pukul 14.00 Kamis (12/05/2019). Kelima pelaku perampokan adalah Fahmi Rahadiansyah, Diki Adiansyah, Muhamad Ryan Firdaus, Aris Munandar, dan Ahmad Maulana Efendi. Ironinya, dua dari kelima komplotan ini adalah berstatus karyawan Alfamart kampung Ciapus Desa Cengkudu Kecamatan Balaraja.

Kapolresta Tangerang Kombes HM Sabilul Alif mengatakan, pada tanggal 12 Februari 2019, Fahmi Rahadiansyah mendatangi Mapolsek Balaraja. Tujuannya, melaporkan peristiwa perampokan di Alfamart Kampung Ciapus, Jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Fahmi tidak lain adalah karyawan di toko Alfamart tersebut.

Ia mengaku, tiga orang tidak dikenal, tiba-tiba masuk ke dalam Alfamart. Salah satu di antara OTK itu menodongkan pistol ke arah Fahmi. Lantaran berada di bawah ancaman senjata api, ia tidak berdaya untuk melakukan perlawanan. Ketiga pelaku pun menggasak uang di dalam brankas sejumlah Rp 46 juta.

" Namun, pada saat kasus tersebut dalam penyelidikan polisi, perampokan kembali terjadi di Alfamart Kampung Ciapus. Tepat dua bulan setelah Fahmi melaporkan hal serupa, tanggal 12 April 2019. Kala itu, Alfamart dijaga dua karyawan, yaitu Muktasiroh dan Siti Marlina" kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif saat menggelar jumpa pera di mapolresta Tangerang Selasa (14/05/2019)

Kapolres menambahkan, tiga pelaku masuk ke dalam toko modern itu pukul 07.45 WIB. Satu di antaranya mengalihkan perhatian kasir dengan cara pura-pura berbelanja. Sementara dua orang menghampiri Marlina yang sedang menghitung uang dari brankas.

Perempuan tersebut pun ditodongkan senjata tajam jenis pisau sembari diancam dengan kalimat “Jangan teriak. Kalau kamu teriak, kamu mati”. Seketika itu pula para pelaku menggasak uang di tangan korban dan di brankas. Tidak hanya itu, Marlina dibekap menggunakan lakban dan dikunci di dalam ruangan.

" Merasa aksi mereka terekam kamera pengintai atau CCTV, dua pelaku mengambil mesin CCTV di Alfamart itu. Kemudian melarikan diri lewat pintu keluar di samping wastafel. Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian materiel sebesar Rp 66 juta" terang Kapolres

Tindak kejahatan itu kata Kapolresta Tangerang, selanjutnya dilaporkan ke polisi. Selama tiga pekan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi para pelaku. Lima orang ditangkap jajaran Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang pada Kamis (2/5/2019) di wilayah Cikupa dan Balaraja.

“Tanggal 12 Februari 2019 sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka FR dan DA memngambil uang yang ada di dalam brankas yang disimpan di ruang kantor Alfamart Rp 46 juta. Setelah itu FR melaporkan bahwa seolah-olah sudah terjadi perampokan di Alfamart yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yang tidak dikenalnya,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Kapolres, otak dari dua kali perampokan tersebut adalah Fahmi dan Diki. Pada perampokan pertama, Fahmi dan Diki berbagi hasil kejahatan masing-masing Rp 23 juta.

Sedangkan untuk aksi kedua, Fahmi dan Diki berperan untuk mengawasi keadaan di sekitar Alfamart dan memberikan isyarat kepada untuk masuk kepada Ryan dan Maulana. Fahmi jualah inisiator untuk membekap dan mengurung Marlina. Adapun Aris berperan untuk mengalihkan perhatian Muktasiroh sebagai kasir, dengan cara pura-pura berbelanja.

Lima pelaku membagi-bagikan hasil kejahatan tersebut kata Kapolres, dengan nilai Rp 9 juta tiap orang. Uang itu kemudian dimanfaatkan untuk berfoya-foya. Para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Dari para tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol A 3380 ZJ, satu bilah pisau, satu berkas laporan penjualan tanggal 11-12 April 2019, satu pasang sepatu, satu potong jaket, dan lima unit hand phone,” pungkas Sabilul

 

 

Go to top