Asik Pacaran di Kebun Sawit, Sepasang Kekasih Dirampok, Kekasihnya Diperkosa

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menunjukkan kayu digunakan pelaku pengancam korban.(istimewa). Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menunjukkan kayu digunakan pelaku pengancam korban.(istimewa).

detakbanten.com, DELI SERDANG - Sepasang kekasih asal Deli Serdang jadi korban perampokan saat asik pacaran di kebun sawit di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menjelaskan, peristiwa perampokan terjadi pada Selasa (18/5/2021). pelaku berinisial MN (37) warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Pelakunya berhasil ditangkap, dia mengakui telah melakukan perampokan dan pencabulan," katanya, Sabtu (12/6/2021).

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika Yogi Pramudian (22) menjeput kekasihnya berinisial SA (18) di Desa Batu Budimba, Kecamatan Tanjung Morawa, sekira pukul 20.00 WIB. Lalu keduanya pergi naik motor menuju perkebunan sawit di Desa Sei Merah.
"Asik pacaran di kebun sawit, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan mengancam sebatang kayu," ucap Firdaus.

Kata dia, pelaku kemudian memaksa SA naik motor milik Yogi ke sebuah perladangan sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

"Dikebun sawit itu, pelaku MN mencabuli SA sebanyak dua kali," ungkapnya.

Setelah puas melakukan aksi bejatnya, kemudian pelaku membawa SA ke Jalan Sisingamangaraja Medan. Disana pelaku meninggalkan SA seorang diri, sedangkan MN kabur mambawa motor dan kedua smartphone milik korban.

"SA ditinggal pelaku di Kota Medan sekira pukul 04.15 WIB.
Menurut Firdaus, Pelaku dijerat pasal 365 dan atau pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Terkait pencabulan dilakukan pelaku, karena wilayah hukumnya Poltabes Medan, maka kasusnya akan dilimpahkan ke Poltabes Medan.

"Terkait pencabulan, kasusnya akan dilimpahkan ke Poltabes Medan, Untuk Polresta Deli Serdang menjerat pelaku kasus pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun," bilangnya.(AP)

 

 

Go to top