Komisi I DPRD Babel Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 Ekonomi Kreatif

Komisi I DPRD Babel Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 Ekonomi Kreatif

detakbanten.com, BABEL - Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ekonomi Kreatif yang memiliki arti penting di sektor ekonomi yang didasarkan pada ide-ide dan kreativitas sumber daya manusia berbasis warisan budaya, keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai faktor produksi utama.

Hadir dalam Sosialiasi Perda (Sosper) ini Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Nico Plamonia Utama S.T, M.M dan Ketua Bidang I Organisasi, Keanggotaan, Kelembagaan BPD HIPMI Babel Framayoga Fairuzie bertindak sebagai nara sumber dalam agenda penyeberluasan Perda kali ini di Hotel Santika, Bangka Tengah, Sabtu (09/04/2022).

Framayoga mengatakan setiap pelaku ekonomi kreatif harus mempunyai badan usaha, badan hukum, didirikan dan berkedudukan di Daerah Ekraf. Ciri ekonomi kreatif ada pada ide serta gagasan, membuat relasi, kerjasama dengan berbagai pihak dan adanya kreasi intelektual dalam usahanya.

“Pentingnya penyebarluasan ini menimbang ekonomi kreatif memiliki arti penting dan strategis dalam penyediaan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian masyarakat, memajukan pembangunan daerah dalam rangka mencapai kesejahteraan umum," ujar Yoga.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan masyarakat harus kreatif dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa hanya mengandalkan yang ada saja seperti karet, sawit, timah dan lada, tapi kita bisa berkreasi dengan mengembangkan potensi lain di era digital sekarang.

“Tetapi Pemerintah daerah juga harus mempersiapkan dana untuk mendukung dan mensupport para pelaku usaha, agar dapat bergerak dan terus melakukan pengembangan usahanya agar para pelaku usaha tetap bertahan,” ungkap Ketua Bidang I HIPMI Babel.

Hadir juga dalam sosper kali ini Ustadz Ibat sebagai pemberi tausiyah menjelang berbuka puasa. (DF)

 

 

Go to top