FKUB Kab Tangerang Sebagai Lentera Kerukunan Umat Beragama

FKUB Kab Tangerang Sebagai Lentera Kerukunan Umat Beragama

detakbanten.com TANGERANG -- Sebuah resensi buku Lentera Kerukunan Umat Beragama Di Kabupaten Tangerang yang ditulis oleh; H.Muhidin A Kodir, SH.I merupakan
Buku Lentera kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang adalah buah karya kolektif pengurus FKUB Kabupaten Tangerang, buku ini menarik untuk diberikan sedikit ulasan, karena buku berisi catatan perjalanan  FKUB semenjak dibentuk tahun 2007 hingga sekarang.

Flam buku ini juga dimuat pemahaman personal FKUB tentang makna moderasi beragama dalam perspektif agama masing-masing. Selain itu, buku ini juga berisi dokumentasi perjalanan FKUB yang kelak akan jadi catat Sejarah bagi Masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya bagi generasi penerus FKUB Kabupaten Tangerang.

Pertama pilihan  diksi pada judul buku ini adalah Lentera Kerukunan Umat Beragama, sebagai kiprah FKUB menjaga terciptanya kerukunan umat beragama di kabupaten Tangerang. Menurut hemat penulis, pilihan kata lentera adalah sebuah analogi bagi FKUB, karena Lentera adalah sebuah simbol pancaran cahaya penerang. Ia akan dianggap biasa saja ketika berada disudut terang. Tetapi akan sangat manfaat manakala berada dalam ruang gelap. Pun dengan posisi FKUB sebagai bagian kecil dari lembaga yang memiliki tupoksi menjaga dan merawat harmoni masyarakat agar tetap rukun dan sinergi dalam kehidupan sosial yang beragam, akan dianggap biasa saja kinerjanya apabila berada pada wilayah Masyarakat yang toleran dan rukun.

Tetapi akan terlihat besar manfaatnya manakala muncul benih Friksi yang diakibatkan perbedaan Latar Belakang suku maupun agama yang dapat mengancam pondasi kerukunan anak bangsa, maka FKUB akan dirasasakan manfaatnya saat hadir Bersama steakholders lainya melakukan Langkah antisipatif dan merumuskan Solusi  penanganan masalah diatas. 

Pemahaman makna lentera, jika merujuk pada kamus besar bahasa Indonesia,  adalah lampu kecil bertutup kaca, karena memang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang sebagai bagian kecil dari lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi menjaga dan merawat harmoni masyarakat agar tetap rukun dan sinergi dalam kehidupan sosial yang semakin modern dan beragam.
Buku ini merupakan Kumpulan tulisan para pengurus FKUB, sebagai refleksi perjalanan FKUB dari masa ke masa, yang didalam nya berisi visi misi, pedoman kerja dan kiprah FKUB serta profile para ketua FKUB sejak dibentuk tahun 2007 hingga sekarang, Kelebihan dari buku ini adalah terdapat penjelasan tahapan dan prosedur permohonan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah dan menjabarkan alur prosedur permohonan izin tempat ibadah sementara.

Kelebihan lainya yaitu menjelaskan jumlah rekomendasi izin rumah ibadah dan tempat ibadah sementara yang sudah dikeluarkan sejak FKUB terbentuk hingga tahun 2024 ini, serta ada juga penjelasan akronim salam khas FKUB, Salam Kerukunan, yang di jawab MANTAP. Moderat, Agamis, Nasionalis, Terpercaya, Amanah dan Profesional. Lebih menarik dalam buku ini juga terdapat Prakata Ketua FKUB KH Maski sebagai pengantar terbitnya buku ini, serta ada Sambutan Pj Bupati Bapak Andi Ony dan Kepala kantor Kemenag H.A baijuri S.Pd.I, MS.i sebagai apresiasi sekaligus sebagai motivasi mewujujudkan harapan harapan kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang.

Kelebihan lainya dari buku ini adalah terdapat ide penulis yaitu seluruh FKUB untuk menuliskan tradisi dan symbol agama masing-masing dalam buku ini, dan dengan rinci para penulis pun menguraikan menjadi 2 Bab khusus, pertama pada Bab 5 membahas tentang Tradisi Hari Besar keagamaan, dan pada Bab 6 menguraikan tentang Nama nama tempat Ibadah dan pemimpin 6 Agama, yaitu Agama islam, Katolik protestan, Buddha, Hindu dan Konghu Chu. Dengan demikian, masuknya tulisan tradisi agama agama dimaksud akan membuka cakrawala pembaca tentang esensi tradisi enam agama yang  diakui pemerintah.

Perlu diketahui,  FKUB Kabupaten Tangerang terbentuk pada tahun 2007 melalui Surat Keputusan Bupati Nonor 450/Kep.125-Huk/2007 yang berdasarkan pada Peraturan bersama (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor : 9 tahun 2006 dan PBM nomor : 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Dengan visi yang tercantum dalam buku ini yaitu, Terpelihara kerukunan umat beragama di Kabupaten Tangerang dan terjaga akidahnya masing-masing dalam kondisi damai, aman dan Sejahtera. dan Misi, Pertama, Memelihara dan meningkatkan semangat silaturahim, toleransi beragama, kesetaraan dan gotong royong; Kedua, Mengoptimalkan segala daya dan upaya melalui pemahaman, pengamalan nilai-nilai agama dan keteladanan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat bagi terwujudnya dan terpeliharanya kerukunan umat beragama. adapun motto organisasi FKUB : “Bersatu dalam keberagaman Akidah terjaga kerukunan terpelihara”, tentu akan menambah wawasan bagi pembaca tentang kiprah FKUB di kabupaten Tangerang.

 

 

Go to top