Kepala Daerah Diimbau untuk Lindungi Jamsostek pada Badan Ad Hoc

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (Istimewa) Ilustrasi penyelenggara pemilu. (Istimewa)

detakbanten.com ASAHAN – Para Kepala Daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Asahan, diimbau untuk segera memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada anggota badan ad hoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Imbauan ini sejalan dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ, yang memerintahkan seluruh kepala daerah untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi badan ad hoc.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/24) menegaskan pentingnya kepala daerah melindungi petugas badan ad hoc dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Mendagri secara jelas menginstruksikan bahwa kepala daerah wajib mendaftarkan para petugas ke dalam program JKK dan JKM. Anggaran untuk program ini telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan jika ada kekurangan, dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT)," ungkap Timboel dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/24).

Timboel menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mengabaikan kewajiban ini. Pemerintah daerah diminta serius dalam mengalokasikan dana dari APBD untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Pilkada. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang menjalankan tugas berat di lapangan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, badan ad hoc yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta Panitia Pengawas (Panwas) di tingkat kecamatan hingga pengawas lapangan (PPL). Semua petugas tersebut berhak mendapatkan perlindungan sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Timboel juga berharap agar Mendagri terus mengawasi pelaksanaan surat tersebut, sehingga setiap kepala daerah, KPU, dan Bawaslu di pusat maupun daerah benar-benar melaksanakan amanah ini. "Saya harap surat ini dipantau secara ketat, agar seluruh petugas Pilkada mendapatkan hak mereka atas perlindungan sosial," tuturnya.

Pada Pemilu sebelumnya, tercatat bahwa hanya 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sebesar Rp 2,57 miliar kepada para ahli waris dan peserta yang berhak.

Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKM meliputi perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), dan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, anak dari peserta yang meninggal dunia juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi dengan total maksimal Rp 174 juta.

Sementara itu, terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran, Aziz Muslim, turut mengingatkan pentingnya perlindungan bagi para petugas Pilkada.

"Pilkada serentak 2024 merupakan momen besar, dan kami berperan dalam memastikan para petugas terlindungi secara sosial agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar," ujar Aziz.

Aziz juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah mendaftarkan para petugas Pilkada dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap pemerintah daerah yang belum mendaftarkan anggotanya dapat segera melakukannya demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan petugas badan ad hoc.

"Dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar semua petugas Pilkada mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak," ungkap Aziz Muslim penuh harap.

 

 

Go to top