Kejari Tetapkan OS & DS Sebagai Tersangka Korupsi Fly Over Cibodas

Tersangka Oktavianus Sitompul selaku kontraktor dan pelaksana pengerjaan dan Ir.Dharma Sutisna salah satu pejabat kementrian Pekerjaan Umum. Tersangka Oktavianus Sitompul selaku kontraktor dan pelaksana pengerjaan dan Ir.Dharma Sutisna salah satu pejabat kementrian Pekerjaan Umum.

detakbanten.com Kota TANGERANG- Dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan fly over Cibodas yang pelaksanaanya pada tahun 2009-2010 di Jl.Gatot Subroto, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang saat ini sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.

Keduanya menjalani pemeriksaan selama 12 jam oleh petugas Kejaksaan Negeri Tangerang ,sebelum akhirnya ditetapkan dan ditahan, Rabu (19/8/15) sore.

Tersangka kasus korupsi tersebut yakni, Oktavianus Sitompul selaku kontraktor dan pelaksana pengerjaan dan Ir.Dharma Sutisna salah satu pejabat kementrian Pekerjaan Umum.

"Atas kasus korupsi tersebut, negara diduga mengalami kerugian lebih dari 1,2 miliar rupiah," ujar Edward Kaban kepala Kejaksaan Negeri Tangerang.

Menurut Edward Kaban, proses penahan kedua tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.

Keduanya diancam pasal 2 ayat 1, pasal 7 ayat 1, pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.a

 

 

Go to top