Kejaksaan Terima Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Pasar Kutabumi

Kejaksaan Terima Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Pasar Kutabumi

Detakbanten.com TANGERANG -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima berkas tahap pertama kasus kericuhan Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis, hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Kabupaten Tangeramg yang disampaikan Doni Saputra Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, kepada detakbanten.com Selasa (3/10/2023).

Doni mengatakan, berkas tahap pertama yang diserahkan Kepada kejaksaan Kabupaten Tangerang tersebut akan dilakukan penelitian mendalam, Kejaksaan akan bekerja secara profesional, dan jika telah lengkap, maka Kejaksaan meminta agar penyidik melakukan tahap kedua.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk pelimpahan berkas kasus pengeroyokan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

"Hari ini kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," katanya, Selasa (3/10).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011. Dimana, jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.

"Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan," ungkapnya.

Lanjut Arief, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus pengeroyokan tersebut.

"Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan," pungkasnya.

 

 

Go to top