Kapolresta Beberkan Jumlah Kasus Tindak Pidana Selama Tahun 2020

Kapolresta Beberkan Jumlah Kasus Tindak Pidana Selama Tahun 2020

detakbanten.com TIGARAKSA -- Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menggelar rilis akhir tahun, Rabu (30/12/2020) di Ruang Rupatama Polresta Tangerang. Dalam rilis itu, Ade membeberkan jumlah tindak pidana dalam satu tahun terakhir. Tidak hanya itu, Ade juga memaparkan kasus-kasus menonjol yang sempat mendapat perhatian masyarakat.

"Angka kriminalitas pada tahun 2019 terjadi sebanyak 814 kasus, sedangkan pada 2020 meningkat menjadi 1189 kasus. Namun jumlah penyelesaian perkara juga meningkat. Pada tahun 2020, perkara yang selesai 819. Pada tahun sebelumnya 478 kasus," papar Ade.

Ade menambahkan, untuk kasus narkotika pada tahun 2020 terjadi sebanyak 216 kasus dengan 245 tersangka. Pada tahun 2020, lanjut Ade, jumlah penyelesaian perkara kasus narkoba juga meningkat menjadi 268 kasus. Sedangkan pada tahun 2019, jumlah kasus narkoba sebanyak 355 kasus dengan jumlah penyelesaian perkara 330 kasus.

"Kasus narkoba terdiri dari kasus dengan barang bukti sabu, ganja, ekstasi, tembakau gorila, tramadol, dan hexymer," terang Ade.

Ade mengatakan, dari hasil ungkap kasus narkoba, didapat barang bukti sabu hingga mencapai 18 kilogram. Selain itu, ada ganja sebanyak 163581 gram dan obat daftar G yakni tramadol dan hexymer sebanyak 48553 butir. Maka dengan kata lain, Polresta Tangerang telah menyelamatkan lebih dari 3 juta orang yang berpotensi menggunakan barang haram itu.

"Dengan ungkap sabu, ganja, dan obat daftar G, banyak yang terselamatkan terutama generasi muda," kata Ade.

Untuk kasus menonjol yang berhasil diungkap, Ade menyebut diantaranya kasus penemuan mayat sepasang suami istri di Kios Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja. Selain itu, juga kasus pencurian dengan kekerasan di SPBU di Kampung Gelebeg, Kecamatan Sukamulya.

Ade juga memaparkan kasus korupsi yang berhasil diungkap jajaranya. Diantaranya kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah dari Provinsi Banten. Bantuan yang sedianya untuk madrasah tsanawiyah itu disalahgunakan dua tersangka S dan MG.

"Kasus korupsi itu, total kerugian negara mencapai Rp380 juta," kata Ade.

Ade juga merinci jumlah kasus kecelakaan lalu lintas. Kata Ade, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas menurun dari tahun 2019. Tahun 2020, terjadi sebanyak 348 kasus. Sedangkan pada tahun 2019 terjadi sebanyak 413 kasus.

Dari jumlah kasus kecelakaan lalu lintas itu, pada tahun 2019 korban meninggal dunia mencapai 168 korban. Pada tahun 2020, jumlah korban meninggal dunia menurun menjadi 153 korban.

Ade juga menyebut, data penindakan pelanggaran lalu lintas meningkat dibanding tahun 2019. Pada tahun 2020, tercatat penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 34802 pelanggaran. Sedangkan pada tahun sebelumnya, pelanggaran lalu lintas mencapai 20923 pelanggaran.

"Hal ini tidak lepas dari masifnya gerakan kampanye keselamatan berlalu lintas yang kami lakukan. Kami akan terus berupaya untuk mengajak masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan," kata Ade.

Di akhir paparan, Ade juga menyebut jajaran Polresta Tangerang masif melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan protokol kesehatan. Kata Ade, ia dan jajarannya beserta jajaran Kodim Tigaraksa dan pemerintah daerah terus melaksanakan operasi yustisi dan sambang guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Selain itu, sebagai orang nomor satu di Polresta Tangerang, Ade rutin menggelar roadshow ke berbagai desa dan/atau komunitas. Dalam kegiatan roadshow itu, Ade memberikan pembinaan dan penyuluhan serta menyosialisasikan disiplin protokol kesehatan.

"Roadshow sosialisasi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan, akan terus kami laksanakan. Kami juga akan tindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan," pungkasnya.

 

 

Go to top