JPU Bacakan Dakwan Dua Tersangka Pendamping PKH Asal Tigaraksa

JPU Bacakan Dakwan Dua Tersangka Pendamping PKH Asal Tigaraksa

Detakbanten.com, SERANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Permana membacakan berkas dakwaan terhadap dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Tangerang asal Kecamatan Tigaraksa, Kamis (9/6/2022) di Pengadilan Tipikor Serang Banten.

Dalam dakwannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dua pendamping PKH tersebut disebut memotong dengan bahasa 'uang terima kasih' kepada para penerima bansos PKH, yang jika dijumlahkan totalnya masing-masing mencapai ratusan juta rupiah.

Di dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Yenni Novianto, PKH Kecamatan Tigaraksa pada 2018-2019 menunjuk 13 orang koordinator untuk mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlahnya KPM setiap koordinator mendampingi 13 hingga 45 orang warga tak mampu.

Di Desa Cileles, terdakwa meminta uang terima kasih kepada 13 KPM. Nominal uang lelang yang diminta mulai Rp 10-Rp 20 ribu.

"Masing-masing anggota diminta memberikan uang terima kasih, karena telah diambilkan uang oleh Terdakwa dengan besaran bervariasi," kata Yudi.

Ada juga KPM yang dipotong oleh terdakwa sebesar Rp 25 ribu. Selain itu, sebanyak 18 KPM dipotong mulai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

"Perbuatan terdakwa selaku pendamping sosial PKH tahun 2018-2019 yang melakukan penarikan terhadap dana bantuan sosial PKH tanpa memberi tahu jumlah sebenarnya uang yang ada dalam rekening KPM," terangnya.

Adapun jumlah uang terima kasih yang diterima terdakwa, yakni sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp 165 juta pada 2019. Pemotongan ini dianggap oleh jaksa sebagai kerugian negara dengan jumlah Rp 270 juta.

Untuk terdakwa kedua, Asep Dede Priatna, juga melakukan tindakan yang sama. Asep merupakan pendamping PKH Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, dan Desa Margasari.

Sebagaimana dakwaan jaksa, jumlah uang terima kasih yang diterima Asep lebih besar. Totalnya sebesar Rp 364 juta.

"Perbuatan terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri pada 2018 sebesar Rp 100 juta dan tahun 2019 Rp 264 juta,"

Kedua oknum PKH tersebut ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3) UU Tipikor.

 

 

Go to top