Jaksa Sidangkan Perkara Penganiyaan di Ruko Kelapa Dua Tangerang

Jaksa Sidangkan Perkara Penganiyaan di Ruko Kelapa Dua Tangerang

Detakbanten.com TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyidangkan perkara penganiayaan terhadap dua terdakwa atasnama Antonius alias Alung dan Limy, keduanya merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Jl. Sunter Karya Selatan Blok A3 No. 22 Rt.009/013 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, keduanya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama satu bulan, vonis hakim PN Tangerang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 bulan 15 hari, Kedua pasangan tesebut dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan kepada korban bernama Wisnu Wardana, akibatnya korban mengalami lecet pada bagian telinga leher

"Berdasarkan berkas perkara dari Penyidik Polsek Kelapa Dua pada 27 Maret 2021, dan setelah diteliti ternyata berkas dinyatakan lengkap," Kata David Andi SH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (8/12/2021).

David mengatakan, terjadinya penganiayaan terhadap korban Wisnu Wardhana berawal dari pengakuan terdakwa Limy kepada terdakwa Antonius alias Alung yang tidak lain adalah suaminya, tentang terjadinya perselingkuhan yang dilakukan terdakwa Limy dan korban Wisnu pada saat terdakwa suaminya Limy berada di luar negeri, yang mana hal tersebut sudah di akui oleh terdakwa Limy, sehingga Suami Limy yakni Anton alias Alung merasa emosi dan terdakwa Alung menghubungi korban Wisnu untuk janjian bertemu pada 20 Oktober 2021, dan telah di sepakati untuk bertemu di kantor istri dari korban Wisnu di Ruko Depan Sumarecon Kecamatan Kelapa Dua.

Lalu kata Jaksa Penuntut Umum David Andi, para terdakwa mendatangi tempat korban Wisnu untuk mengkonfirmasi terkait perselingkuhan dengan terdakwa Limy namun saksi Wisnu tidak mengakuinya, sehingga terdakwa Anton alias Alung emosi dan melakukan kekerasan terhadap saksi korban Wisnu Wardhana dengan cara Terdakwa Antonius menendang kaki saksi korban Wisnu Wardana dengan menggunakan kaki kanan lalu diikuti oleh istrinya terdakwa Limy dengan melempar gembok ke arah korban Wisnu Wardana dengan menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa Limy mendekati korban Wisnu Wardana Lalu mencakar badan, lengan dan leher dengan menggunakan kedua tangannya, Setelah itu para terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut, sehingga saksi korban Wisnu Wardhana melaporkannya ke Polsek Kelapa Dua.

 

 

Go to top