Eks Kades Cikupa Dituntut Rendah Hanya 2 Tahun

Eks Kades Cikupa Dituntut Rendah Hanya 2 Tahun

Detakbanten.com, TANGERANG -- Mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Abu Mutolib dituntut pidana penjara hanya dua tahun oleh JPU Kejari Kabupaten Tangerang. Tuntutan tersebut dinilai rendah.

Mutolib dinilai JPU telah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

“Menetapkan terdakwa Abu Mutolib dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dikutip laman resmi

Dalam tuntutan yang dibacakan pada Senin 13 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Serang, JPU juga nenuntut pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti empat bulan kurungan. “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ungkap JPU.

Menurut JPU, perbuatan Mutolib bersama tiga anak buahnya. Yakni mantan Sekretaris Desa Cikupa Suhendi, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa Ikbal Awaludin dan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa Muhammad Sopyan (masing-masing dalam penuntutan terpisah) telah terbukti melanggar dakwaan kedua.

“Melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” ungkap JPU.

Dijelaskan JPU, perkara tersebut berawal pada tahun 2020 hingga 2021. Ketika itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melaksanakan program PTSL bersumber dari APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Untuk Dipa PTSL sertifikat atas hak tanah (SAHT) tahun 2020 Rp1,9 miliar. Untuk Dipa PTSL pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahun 2020 senilai Rp1,7 miliar lebih,” kata JPU.

Khusus untuk Desa Cikupa, pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik tahun 2020. Sementara tahun 2021 untuk pengukuran ditargetkan 823 fisik, dan SAHT sebanyak 825 fisik tahun 2021.

Go to top