Dugaan Pungli di Pasar Curug Capai Miliaran Rupiah Perbulan

Dugaan Pungli di Pasar Curug Capai Miliaran Rupiah Perbulan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di dalam lingkup pasar Curug Kabupaten Tangerang Banten bukan sekedar isapan jempol belaka. Hal ini sedang dibongkar oleh lembaga sosial kontrol antikorupsi, bahkan telah dilaporkan ke pihak kejaksaan negeri Tigaraksa Tangerang.

Usran SH Sekretaris LSM Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan sudah mendapatkan banyak informasi yang akurat tentang dugaan pungutan liar yang terjadi di pasar Curug.

Bahkan ujar Usran, bahwa praktek pungutan liar (pungli) itu diduga telah berlangsung lama yang dilakukan oleh oknum oknum petugas di pasar Curug.

“Di pasar Curug saja tercatat ada sekitar 1.600 pedagang. Dalam sehari mereka dibebankan untuk menyetorkan uang salar sebesar Rp 2 sampai 5 ribu rupiah per pedagang kepada 18 orang petugas pungut, dalam sehari bisa mencapai puluhan juta rupiah," ungkap Usran melalui WhatsApp, Sabtu (17/9/2022).

Dikatakan Usrah, 18 orang petugas salar di pasar Curug itu terbagi tiga kelompok kebersihan, pegawai atau mantri pasar dan keamanan, yang terdiri dari kelompok kebersihan 3 orang anggota, pegawai pasar atau mantri pasar sebanyak 6 orang anggota dan kelompok keamanan sebanyak 9 orang anggota.

“Kalau dihitung pungutan di pasar Curug itu bisa mencapai angka Rp1.512.000.000 perbulan, jika setahun bisa mencapai angka Rp18.144.000.000. Ini baru dari pasar Curug," terang Usran.

Sementara dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hanya menerima retribusi 18 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar NKR itu sebesar Rp 400 juta dalam setahun.

Sambung Usran, belum lagi adanya tarif retribusi yang lainnya seperti kendaraan Besar (Dump Truck/Armroll 6 Kubik Rp.150.000 per rit, kendaraan sedang (Pick Up Terbuka 3 Kubik Rp. 75.000 per rit.

Kios-kios, Warung dan Pedagang dalam Area Pasar, warung dan Los 10.000 perbulan, kios 5.000 perbulan, Lapangan 5.000 perbulan. Warung-warung sejenis yang terletak di jalan protokol
dan daerah komersial 15.000 perbulan.

"Ini kan aneh satu pasar saja bisa mencapai miliaran, kenapa 18 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar NKR hanya target retribusi untuk PAD 400 juta pertahun," ujarnya.

Terkait dugaan adanya pungutan liar itu, pihak LSM BIAK telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa dengan Nomor : 978 / SEK-BIAK / VIII / 2022. Perihal laporan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan serta Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (PUNGLI) berupa Pemungutan Retribusi PelayananPersampahan/Kebersihan di pasar Curug Kabupaten Tangerang. (Day/Han).

Go to top