Dugaan Bagi - Bagi Proyek di Banten ke Anggota Dewan Dinilai Melanggar

Dugaan Bagi - Bagi Proyek di Banten ke Anggota Dewan Dinilai Melanggar

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dugaan Pj Gubernur Banten bagi-bagi proyek jalan lingkungan kepada anggota dewan provinsi Banten melalui dinas perkim propinsi banten makin menguat, setelah para anggota Dewan dan Pimpinan Dewan Provinsi Banten menghindar saat dikonfirmasi oleh para awak media, demikian pula pj gubernur dan dinas perkim, yang jadi masalah hukum bukan hanya tidak bolehnya anggota Dewan bermain proyek APBD, namun dinas Perkim juga telah menyalahgunakan wewenangnya yg telah menganggarkan ratusan titik proyek jalan lingkungan di kota tangerang , bahkan ribuan titik di kabupaten/kota seprovinsi Banten , proyek jalan lingkungan adalah menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota sesuai otonomi daerah.

"Seperti yang diatur didalam Undang-Undang No 32 tahun 2004 yang berganti menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yg kemudian dirubah kembali menjadi UU no 2 th 2015 yang telah mengatur tentang pembagian tugas di daerah baik Provnsi maupun kab/kota, ujar Hasanudin Bije pengamat politik dan kebijakan publik, Rabu (5/10).

Bije mengatakan, perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan selama ini oleh dinas Perkim Provinsi Banten tanpa adanya koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang adalah sebuah pelanggaran hukum , baik dilihat dari sisi aset maupun kewenangan , pemerintahan provinsi banten di daerah adalah sebagai wakil pemerintah pusat seharusnya mampu mengkoordinir dan mengkoordinasikan wilayah-wilayah otonom didaerah bukan malah mengambil hak-hak otonomi di tingkat dua , jika provinsi Banten mempunyai anggaran yg berkecukupan maka kewajiban propinsi adalalah memperbaiki dan mengembangkan jln yg menjadi kewajibannya seperti jalan Sudirman, jalan MH Tamrin, Jalan Imam Bonjol dan Hasim Azhari serta memberikan dana bantuan berbentuk (bangub) bantuan gubernur kepada kab./kota, bukan malah mengerjakan yang menjadi kewenangan kab/kota.

Selain itu, kata Bije pekerjaan itu telah melanggar Tata Kelola pemerintahan yg telah diatur dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, Dinas Perkim Propinsi pun melanggar tentang pengelolaan anggaran yg tidak sesuai dengan peruntukanya, bahkan kami menganggap Dinas Perkim propinsi Banten telah mengganggu program dan perencanaan pemda Kota Tangerang yang telah ditetapkan dalam sebuah perda APBD maupun RPJMD Kota Tangerang.

Saya berharap pihak APH di Banten terutama Kejaksaan Tinggi mulai bergerak dlm rangka penegakan hukum di wilayah Banten, karna kami menduga proyek jalan lingkungan atau pokok pikiran (pokir) Dewan yang dikerjakan oleh dinas perkim provinsi Banten adalah kemufakatan jahat terhadap APBD Banten yang harus diselesaikan.

"Bije pun mengungkapkan dengan nada keras "kami adalah salah satu warga Banten yang ikut serta berjuang memisahkan banten dari jawa barat merasa kecewa dengan pola penyelenggaraan pemerintahan di Banten yang cenderung korup , jika pihak APH memerlukan pelaporan dari pihak masyarakat terkait dugaan bagi- bagi proyek jalan lingkungan kepada para anggota Dewan maka kami akan melaporkan agar penyalahgunaan anggaran daerah yang tidak sesuai dengan peruntukannya tidak terus berulang.

Bije pun menghimbau kepada Kementrian Dalam Negeri khususnya menteri dalam negeri Tito Karnavian untuk dapat memantau dan meneliti APBD provinsi Banten agar dapat meminimalisir dugaan-dugaan penyelewengan anggaran di Provinsi Banten , bahkan jika memungkinkan dapat segera mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Banten.

Go to top