Dua Warung Penjual Miras di Kecamatan Neglasari Digerebek Satpol PP

Dua Warung Penjual Miras di Kecamatan Neglasari Digerebek Satpol PP

detakbanten.com Kota TANGERANG-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil menyita 131 botol minuman keras (miras) berbagai merk dari dua warung yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari, Rabu (11/5/16).

Bisri Kabid Tibum dan Trammas, Satpol PP Kota Tangerang mengatakan,operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dimaksudkan guna meminimalisir pelanggar Perda di wilayah Kota Tangerang dan dalam rangka tahun penertiban.

Ada sebanyak 131 botol miras yang berhasil diamankan petugas dari dua warung yang berada di wilayah Kecamatan Neglasari, yaitu di antaranya warung yang berada ditengah pemukiman Komplek Sintanala dan warung yang berada dibelakang Hotel Mandala Kecamatan Neglasari.

" 41 botol kami amankan dari warung yang berada di belakang Hotel Mandala. Sisanya dari warung Komplek Sintanala, Kecamatan Neglasari. Operasi penegakan perda ini rutin kami laksanakan," ujar Bisri usai memimpin operasi.

Sebelumnya terang Bisri, informasi keberadaan warung penjual miras yang terletak di pemukiman warga berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan tim intel Satpol PP Kota Tangerang. Kemudian sambung Bisri miras hasil operasi itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dijadikan barang bukti.

Sedangkan bagi para pedagang akan diberikan teguran hingga pemberian sanksi tindak pidana ringan. (Tipiring). Bisri menghimbau kepada masyarakat agar tak segan-segan memberikan informasi jika menemukan pelanggaran Perda.

"Petugas yang diterjunkan terdiri dari dua pleton personil Satpol PP dan satu regu Linmas serta staf. Operasi rutin ini juga untuk menciptakan suasana aman dan nyaman ditengah masyarakat. Kita berharap para pelanggar Perda akan semakin berkurang di Kota Tangerang" pungkasnya.

 

 

Go to top