Diukur BPN, Terminal Sentiong Beralih Kepemilikan

Diukur BPN, Terminal Sentiong Beralih Kepemilikan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menyerahkan aset berupa terminal Sentiong ke Pemerintahan Desa Tobat Kecamatan Balaraja, dari informasi dilapangan badan pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Tangerang mulai melakukan pengukuran pada Jum'at (2/9/2022), rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk Kantor Desa Tobat.

Dalam pengukuran tersebut hadir Perumda Pasar NKR, unsur Pemerintahan Desa Tobat, dari Badan Pengelolaaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Dinas perhubungan Kabupaten Tangerang, selain melakukan pengukuran terminal Sentiong, BPN Kabupaten Tangerang juga melakukan pengukuran lahan Pasar Sentiong.

Kepala Badan Pengelolaaan Keuangan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhamad Hidayat mengatakan, pengukuran yang dilakukan oleh BPN merupakan hasil dari mediasi antara Pemkab Tangerang dengan Pemerintahan desa Tobat, namun sebelum dihibahkan, pihaknya melakukan pengukuran terlebih dahulu .

"Solusi Hibah inilah yang tepat, sehingga ada kesepakatan dari kedua pihak dan tidak mengulangi kebelakang, semoga eks terminal ini bisa digunakan untuk kepentingan warga Desa Tobat," terang Muhammad Hidayat.

Sementara Direktur Utama Perumda NKR Kabupaten Tangerang Finy Widiyanti mengatakan, tak hanya terminal Sentiong, BPN Juga melakukan pengukuran lahan Pasar Sentiong, namun saat ditanya soal kesepakatan antara Perumda Pasar NKR dengan Pihak Desa Finny enggan berkomentar banyak, menurut dirinya masih berada di Bali.

"Nanti saja saya.masih di Bali," teenage Finny Widiyanti.

Untuk diketahui, Pemerintah Desa Tobat mengklaim lahan seluas 6.18 hektar pada tahun 2020 lalu, kisruh berujung pemasangan plang oleh warga Desa Tobat tersebut mencuat saat pemenang tender pembangunan pasar tematik Sentiong Square, akibatnya pembangunan pasar tematik mandeg, setelah itu pemerintah desa Tobat menggugat Pemkab Tangerang ke pengadilan, namun karena berkat kepiawaian tangan dingin mediator non hakim PN Tangerang bernama Joni Wijaya Sinaga maka perkara tersebut bisa diselesaikan secara damai.

"Mediasi memang alot, dari 29 Maret 14 sampai dengan 14 juni 2022, makan waktu, namun sebagai mediator kami tetap bersabar hingga kedua pihak akhirnya berdamai," kata Joni Wijaya Sinaga yang juga Ketua Kamar Mediator Indonesia saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Menurut Joni, ada kesepakatan yang tertuang didalam berita acara, antara kedua pihak, kesepakatan tersebut harus dijalankan oleh para pihak, dengan dilaksanakannya mediasi, maka perkara sengketa nomor 207/PDT.G/ 2022/PN.TNG dianggap selesai.

 

 

Go to top