Ditreskrimsus Polda Banten Sita Ratusan Tabung Gas Melon Tampa Izin

Ditreskrimsus Polda Banten Sita Ratusan Tabung Gas Melon Tampa Izin

detakbanten.com SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 552 tabung gas elpiji berukuran 3 kilo gram (Kg) tampa izin yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak, Selasa (19/11/2019).

Ratusan tabung yang diduga berasal dari wilayah Tangerang dan Bogor tersebut berdasarkan penyelidikan polisi setelah adanya hasil analisa dan evaluasi dari Tim Satgas Pangan Terpadu serta atas informasi keluhan masyarakat terhadap kelangkaan gas elpiji 3 kg akibat tindakan illegal seperti itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa benar Telah ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan terhadap penjual atau pengecer yang tidak memiliki izin resmi," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, S.IK MH saat dikonfirmasi di Mapolda Banten, Jumat (22/11/2019).

Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyelidikan di sebuah tempat usaha milik warga di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan praktik kecurangan yang menguntungkan pihak tertentu dan tindakan ini bisa merugikan konsumen tidak hanya dari sisi kuantitasnya, namun juga dari sisi kualitas nya.

"Label untuk Kabupaten Lebak itu warnanya hitam, segelnya telah diganti saat tim datang. Seolah-olah kalau di cek punya wilayah atau hak zona Lebak," ungkap Kombes Pol Edy Sumardi.

Edy menjelaskan, dari hasil dilapangan Dugaan sementara pemilik usaha sudah melakukan pengoplosan sebelumnya. Sehingga tabung gas itu sudah tidak terjamin keamanannya.

"Sampai saat ini, sudah ada 3 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yang mengetahui langsung asal usul tabung tersebut, mereka bekerja sebagai supir, pembeli, dan istri penjual yang di duga tahu akan pelanggaran tersebut sedangkan untuk penjual akan kita periksa dalam waktu dekat ini.

"Dugaan dioplos ada, namun masih perlu dilakukan pendalaman," ujarnya.

Saat ini, lanjut Edy, penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Kita akan tegakkan aturan hukum, untuk melindungi hak hak konsumen yang telah di rugikan oleh penjual tanpa izin seperti ini dan kami mencegah terhadap hal hal yang dapat membahayakan masyarakat dari penggunaan tabung gas elpiji yang tidak terawasi pendistribusiannya," terangnya.

Atas perbuatan yang diduga melanggar tindak pidana Perlindungan konsumen dan/atau Minyak dan Gas tersebut nantinya akan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 8 tahun 1999 dan/atau UU RI No. 22 tahun 2001, pasal 53. Setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memilik ijin dari pemerintah.

 

 

Go to top