Ditarget 52,6 Miliar Pendapatan Retribusi IMB di Juli Baru Capai 2 Miliar

Ditarget 52,6 Miliar Pendapatan Retribusi IMB di Juli Baru Capai 2 Miliar

Detakbanten.com, TANGERANG - Meski sudah memasuki pertengahan Juli tahun 2022, namun target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi baru mencapai 2 Miliar, padahal jumlah target retribusi tahun 2022 dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atau istilah saat ini persetujuan bangunan gedung (PBG) mencapai 52.6 miliar.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran sementara, pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah dari target 79,7 miliar saat ini pada pertengahan Juli 2022 baru mencapai 19.8 miliar, atau baru mencapai 24.8 persen, diantaranya pada retribusi umum baru mencapai 13 miliar, untuk retribusi usaha baru mencapai 2 Miliar, pada retribusi izin tertentu baru mencapai 5.8 miliar.

Sementara pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, sangat signifikan, dari target sebesar 1.9 triliun, saat ini pada pertengahan Juli 2022 telah mencapai 1.3 trilun (67.5%),

"Melemahnya pendapatan dari sektor retribusi karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil retribusi kurang serius dalam melakukan upaya peningkatan retribusi," kata Taslim Irawan pemerhati kebijakan publik Kabupaten Tangerang, Selasa (19/7/2022).

Pria yang juga aktif sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat Seroja mengkritisi lemahnya kinerja Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, padahal komisi yang membidangi pendapatan seharusnya memiliki terobosan yang bisa memicu meningkatnya pendapatan retribusi daerah, tak hanya itu sambung Taslim, potensi daerah yang seharusnya bisa memperoleh pendapatan belum digali secara optimal seperti retribusi parkir.

"Kalau mau digali pendapatan retribusi parkir setahun bisa mencapai 500 sampai dengan 1 miliar, caranya gampang sekali, potensi parkir on street di sejumlah tempat keramaian dipanggil dan diberdayakan dalam rangka peningkatan target retribusi," terang Taslim.

Terkait masih minimnya target IMB atau PBG sambung Taslim, pihaknya menyarankan untuk mengkaji ulang aturan undang - undang Cipta kerja, karena dampak dari berubahnya aturan, maka secara serta merta seluruh kebijakan berubah, hanya saja bagi dinas tata ruang dan bangunan ( DTRB) yang saat ini dibebankan dengan target retribusi IMB, harus berbenah karena jika terlalu prosedur yang berbelit - belit terkait perizinan, maka bukan hanya masyarakat sebagai pemohon yang rugi, namun Pemkab Tangerang juga akan rugi karena retribusi daerah dari sektor IMB atau PBG tersendat.

"Kalau mau prosedular tetap target ImB atau PBG akan mengalami kendala, karena masyarakat butuh pelayanan yang cepat dan baik," tandasnya.

 

 

Go to top