Dipecat Dari Sekolah, Orang Tua Siswi SMK CBM Sukamulya Tak Terima

Dipecat Dari Sekolah, Orang Tua Siswi SMK CBM Sukamulya Tak Terima

Detakbanten.com, TANGERANG - Salah satu wali murid Siswi Sekolah Menengah Kejuruan Cendekia Bhakti Muri (SMK CBM) yang berlokasi desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten merasa terkejut ihwal putri kesayangannya tak boleh lagi bersekolah.

AYN mengaku tak tahu menahu sebelumnya, tiba-tiba sejumlah guru SMK CBM itu menyambangi kediamannya. Kata dia guru guru tersebut menyerahkan sepucuk surat pengembalian anak kepada orangtuanya.

"Saya bangun tidur, tiba tiba datang segerombolan guru bawa surat pengembalian anak ke orang tua, saya kaget, artinya ini anak saya nggak boleh lagi sekolah di SMK CBM," ungkap AYN melalui WhatsApp, Kamis (5/10/2023).

Yang lebih miris lagi kata dia, setelah putrinya berinisial STM usia 15 tahun, Fase 10 A Bisnis Digital, membayar lunas biaya sekolah, tak berselang lama putri kesayangannya dikeluarkan dari sekolah.

"Masuk sekolah pada 17 Agustus, dicoret dari sekolah pada 4 Oktober 2023, dikeluarin setelah lunas segalah hal uang. Tolong saya orang lemah minta keadilan," tandasnya.

Sementara berdasarkan salinan surat dari SMK CBM yang ditujukan kepada orang tua murid dinyatakan, berdasarkan keputusan rapat dewan guru, maka, mulai tanggal 4 Oktober 2023, nama siswa STM dikembalikan kepada orang tua karena melanggar peraturan dan tidak sopan terhadap guru (membentak dan memukul meja di depan para guru). Dan surat tersebut ditandatangani oleh kepala SMK Cendekia Bhakti Muri (CBM). (Day/Han).

 

 

Go to top