Diimingi Uang Jajan, Paman Setubuhi Ponakan Hingga Hamil dan Melahirkan

Diimingi Uang Jajan, Paman Setubuhi Ponakan Hingga Hamil dan Melahirkan

Detakbanten.com SERANG - Polres Serang kota menangkap DYS (49) pelaku persetubuhan kepada anak dibawah umur. Korban berusia 16 tahun warga Kecamatan Kramatwatu diperkosa oleh DYS (49), yakni paman dari korban.

Akibat aksi bejat pelaku, korban disetubuhi hingga hamil dan melahirkan seorang bayi berusia 2 bulan.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea, mengatakan, berawal dari ibu korban melaporkan kepada polres Serang Kota. Mendapat laporan, pihaknua languang bergerak mencari pelaku.

"Kita langsung bergerak, pelaku kita tangkap di kediamannya pada hari Sabtu 11 Desember 2021 dini hari. Dan korban masih ada berhubung keluarga dengan pelaku," ujar Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).

Kapolres menceritakan, kejadian pencabulan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan April 2021 lalu. Pelaku mendatangi korban yang sedang bermain handphone di dalam kamarnya.

Korban menolak dan menangis, namun pelaku kemudian memaksa korban berhubungan intim.

"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. Dan pelaki mengimingi-imingi korban dengan uang jajan. Saat ini kita sedang melengkapi berkas untuk pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku DYS kini dijerat pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Aden)

 

 

Go to top