Dihimbau Kepada Pekerja Usia 56 Tahun untuk Klaim JHT BPJamsostek

Dihimbau Kepada Pekerja Usia 56 Tahun untuk Klaim JHT BPJamsostek

Detakbanten.com, BINJAI (Sumut)- Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan sebagai saldo tabungan jangka panjang peserta yang dapat langsung diajukan klaimnya saat mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia dan cacat total tetap.

Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Binjai, menghimbau kepada pesertanya yang berusia 56 tahun agar dapat melakukan klaim atau pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Mulyana mengatakan, peserta dapat langsung mengajukan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tepat pada bulan kelahirannya usia 56 tahun.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi sehingga semua pekerja tahu baik yang sudah tidak bekerja atau sementara bekerja, jika telah berusia 56 tahun bisa mencairkan JHT," katanya Mulyana di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Kamis (6/4/2023).

Sementara bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari perusahaan, JHT dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

“Cara untuk mengajukan klaim JHT sangat mudah, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO dan link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa langsung ke Kantor Cabang terdekat hanya dengan membawa KTP dan kartu peserta” tambahnya. (Gani)

 

 

Go to top