Diduga Tak Berijin, Pol PP Tangsel Segel Tiang Monopole di TPBU Pamahan Serpong

Pembangunan tiang menara monopole di TPBU Pamahan, RT 005/002 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong yang di segel Pol PP Tangsel. Pembangunan tiang menara monopole di TPBU Pamahan, RT 005/002 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong yang di segel Pol PP Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), segel pembangunan tiang menara seluler monopole di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Pamahan Kamboja di Sektor 12 BSD, Senin (27/5/2924).

Bangunan yang berlokasi di TPBU RT 005/002 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong tersebut, diduga belum mengantongi ijin. Adapun pembangunannya diperkirakan sudah berlangsung sejak dua minggu lalu.

Stap bagian penegakan Perda pada Satpol PP Kota Tangsel, Yogi Ayudya Taufik Fauzi menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada perusahaan pemilik tiang seluler monopole sebanyak satu kali. Namun penanggung jawab pembangunan tiang monopole tidak hadir.

"Kita sudah melakukan pemanggilan, mereka dari pihak perusahaan tidak hadir. Berarti kan tidak ada konfirmasi, tindaklanjutnya kita lakukan penyegelan. Bahwa tower itu diduga memang tidak ada ijinnya," kata Yogi di kantornya.

Ijin yang dimaksud, menurut Yogi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 3 tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "Tadi kita sudah sampaikan agar penanggungjawab (pembangunan menara monopole-red) untuk datang ke kantor," terang Yogi.

Yogi menegaskan, apabila persyaratan pendirian tiang seluler monopole tidak dipenuhi pihak perusahaan, maka pihaknya akan memberikan surat pembongkaran kepada perusahaan agar membongkar sendiri tiang monopole tersebut.

"Sesuai Perda nomor 3 tahun 2023, di pasal 109 itu ada sanksi-sanksinya. Nanti tindak lanjutnya akan kita berikan surat perintah untuk pembongkaran sendiri oleh perusahaan. Karena bukan tupoksi Pol PP untuk membongkar, kalau pembongkaran itu adanya di dinas lain," ujarnya.

Pantauan di lokasi pembangunan menara seluler monopole di TPBU Pamahan, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, terlihat garis kuning bertuliskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ikat pada tiang monopole hingga ke mesin molen.

Disisi lain, nampak juga stiker segel bertuliskan Satpol PP Kota Tangsel, menempel pada dasar tiang monopole. Pada bagian warna putih stiker, tertulis Berdasarkan Perda Kota Tangsel Nomor 3 tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung. Pasal yaitu pasal 109 (1) jo ayat 4.

 

 

Go to top