Diduga Menipu, Sultan Ke 18 di laporkan Polisi

Diduga Menipu, Sultan Ke 18 di laporkan Polisi

detakbanten.com, KOTA SERANG - Sultan Banten ke-18 Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja akan dilaporkan ke Polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Dugaan penipuan tersebut dilakukan oleh Sultan pada pelaksanaan Kegiatan Gema Budaya Kebudayaan (GBK) yang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2018 di Kabupaten Tangerang.

"Kita akan lapor ke polisi, Polres Tangerang karena TKP di sana, bukan hanya dugaan penipuan tapi penyalahgunaan uang negara," kata Kuasa Hukum Badan Koordinasi Masyarakat (Bakormas) Banten, Tb Amri Wardana saat Jumpa Pers di Kota Serang, Rabu (12/6/2019).

Ia menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan permintaan dari Bakormas Banten yang merasa dirugikan oleh Sultan Banten tersebut.

"Bakornas merasa dirugikan dan dibohongi, ditipu, makanya beliau bikin surat permohonan untuk mendampingi membuat laporan kepolisian," jelasnya.

Ia menerangkan, penipuan tersebut berawal saat Bakormas Banten bersama Sultan Banten ke-18, menerima alokasi anggaran sebesar Rp200 juta dari Sekretariat Negara (Setneg) untuk kegiatan Gema Budaya Kebangsaan (GBK).

"Tapi Sultan hanya menggelontorkan Rp100 juta, sisanya menurut pengakuan yang bersangkutan untuk kepentingan Kesultanan dan Rp30 juta untuk orang dalam (Setneg-red), tapi saat dikonfirmasi ke Setneg, katanya uang itu harus digunakan untuk kegiatan kebudayaan," terangnya.

Sementara itu, Ketum Bakormas Banten, Kukuh Pujianto mengatakan, alokasi anggaran sebesar Rp200 juta tersebut tidak masuk ke rekening Bakormas melainkan ke rekening pribadi Sultan.

"Kita berupaya meminta salinan atau bukti transfer ke Sultan, tapi kami tidak diberikan dan Bakornas Banten telab menyerahkan kasus ini ke LBH TB Amri Wardhana dan Rekan untuk menindak lanjut kasus ini," pungkasnya.

Ia menegaskan, selama kegiatan GBK berlangsung, pihaknya hanya menghabiskan alokasi anggaran Rp105 juta, dengan rincian Rp100 juta dari Sultan dan Rp5 juta bantuan dari Hypermart.

"Beberapa kali musyawarah tidak ada keputusan, yang jelas Rp100 juta itu untuk kegiatan pribadi, bukan kegiatan GBK," tandasnya.

Go to top