Diduga Cemari Lingkungan, LSM Gerak Sikapi MOU antara PT NAK dengan PT IBR

Diduga Cemari Lingkungan, LSM Gerak Sikapi MOU antara PT NAK dengan PT IBR

detakbanten.com CIKUPA -- DPP LSM Gerak saat ini sedang menyikapi kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Nor Anisa Kemikal ( NAK) dengan PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Dewan Pembina Pusat LSM Gerak Ade Suhaedih mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan lembaganya, dampak kerjasama tersebut dapat merugikan ekosistem dan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang, karena diduga PT NAK membuang limbah B3 ke wilayah Kabupaten Tangerang.

Ade menceritakan proses kronologis terjadinya pembuangan atau dumping Limbah B3, awalnya kata Ade PT IBR berdasarkan putusan Mahkamah Agung(MA)Nomor :574/Pid.Sus-LH/2017 Terkait pasal 226 KUHAP mengisyaratkan dan meyatakan bahwa PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta dikenakan denda 2 miliar dan Kewajiban membersihkan/clean up limbah B3 yang saat ini tertimbun di kalimati sereta dalam Proses  clean up

" Hasil putusan Mahkamah Agung, PT IBR terbukti bersalah membuang limbah B3 di Kalimati Kabupaten Purwakarta, dan IBR kemudian bekerjasama dengan PT NAK"terang Ade.

Dari kerjasama tersebut sambung Ade, kemudian PT NAK melakukan dugaan sebagian Dumping Limbah B3 katagori bahaya 2 dengan dari sebanyak kurang lebih 12.667 M3 yang harus di bakar melalui boiler serta kurang lebih 75.453 M3 dengan cara Landfill atau open dumping, sebagai perusahaan yang memiliki izin Transforter pengumpul dan pemanfaat limbah B3 bekerjasama dengan PT Wastec International sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemusnah limbah B3.

" Saya menyikapi untuk pembuangan dumping Limbah B3 ke wilayah Kabupaten Tangerang,Tanah yang di jadikan open dumping adalah milik PUPR di kawasan pasar kemis dan tanah milik salah satu warga di desa di gintung yang berdekatan dengan TPA Jatiwaringin, dalam pelaksanaannya jugab tidak melalui prosedur yang jelas,tidak adanya berkoordinasi dengan DLHK Kabupaten Tangerang, bahkan PT NAK terkesan sembunyi - sembunyi dalam proses pembuangan limbah B3, dan minggu depan kita tim LSM GERAK akan meminta klarifikasi langsung dengan PT IBR."terang Ade Suhaedi.

Sementara Direktur PT NAK H Muhammad Nur enggan memberikan komentar terkait dugaan yang dumping yang tidak sesuai prosedur, meski sudah dikonfirmasi melalui nomor telepon what's up nya, namun belum sampai saat ini belum ditanggapi.

 

 

Go to top