Di Hadapan Mahasiswa Untirta, Kominfo RI Sosialisasikan KUHP Baru

Di Hadapan Mahasiswa Untirta, Kominfo RI Sosialisasikan KUHP Baru

Detakbanten.com, SERANG - Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menggelar sosialisasi KUHP di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Provinsi Banten, Selasa (13/12/2022).

Sosialisasi KUHP diberikan kepada mashasiswa dan mahasiswa fakultas Hukum universitas Untirta. Sebab Sosialiasi KUHP baru ini merupakan bentuk penyampaian informasi mengenai isi dari KUHP Baru.

Dengan tujuan agar Masyarakat tidak kaku menerima informasi tentang isi kandungan KUHP yang baru.

Narasumber yang hadir pada kegiatan sosialisasi KUHP ini yaitu Topo Satoso, Surastini Fitriasih, dan Rena Yuli.

Salah satu narasumber yaitu Guru Besar di Universitas Indonesia, Topo Santoso mengatakan, dengan disahkannya KUHP baru, masyarakat boleh mengkritik isi di dalamnya.

"Mengkritik sah-sah saja. Bahkan di negara lain juga semua sama, ada saja yang tidak setuju dengan undang-undang. Namun dalam usaha mengkritik haruslah dibaca terlebih dahulu yaitu 624 pasal," ujarnya.

Ia mengatakan, maksud dari membaca 624 pasal yang ada itu guna memperkaya informasi. "Saya bukan pro terhadap KUHP baru, melainkan agar fair mengkritik tolong dibaca setiap pasalanya, baca juga naskah akademiknya, barulah bisa kritik," paparnya

Ia melanjutkan, di negara demokrasi ini kritik sangatlah diperbolehkan.

"Sebagai negara demokratis boleh saja untuk mengkritik. Karena KUHP baru ini Naskahnya juga sudah dipersiapkan secara panjang, yaitu sejak tahun 46," terangnya.

Sebagai informasi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang akan berlaku tiga tahun yang akan datang yaitu, tanggal 6 Desember 2025 mendatang.

 

 

Go to top