Debat Jaksa dan Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Gen Set Makin Memanas

Debat Jaksa dan Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Gen Set Makin Memanas

detakbanten.com SERANG.- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten, senilai Rp. 2,2 miliar kembali digelar. Dalam kasus ini, menyeret Plt Direktur RSUD Banten drg Sigit Wardaja menjadi terdakwa. Selain Sigit, staf yang saat itu masuh CPNS Adit Hirda Restian dan pemenang lelang Endi Suhendi ikut terseret dalam kasus tersebut.

Perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan pengacara Adit dan Endi Suhendi tampak memanas. Jaksa mencecar dua saksi yang dihadirkan, yaitu Dodo sebagai Kepala ULP Banten dan Supeno Direktur Irjaya Multi Sukses

"Secara tekhnis saya tidak tahu mengenai spek dan harga genset merek perkins, tapi saya disampaikan oleh anak buah saya bahwa perusahaannya memberikan dukungan untuk pengadaan genset di RSUD Banten," kata Supeno, saat memberikan kesaksian di ruang Cakra, PN Tipikor Serang, Rabu (19/12/2018).

Dikatan Supeno, perusahaan miliknya bukan distributor genset. Perusahaan yang dijalankannya bergerak dalam bidang Mekanical Engenering Elektrik (MEE) yang mengerjakan pembuatan panel dan instalasi listrik.

"Kalau untuk genset tidak, jadi begini biasa lah ya kalau pengusaha ada permintaan pengadaan genset dan diminta untuk memberikan penawaran dan spesipikasinya, karena itu kita buatkan penawaran ke RSUD Banten ," urainya.

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Banten, Dodo Juanda mengatakan, tugas dan kewenangan ULP seperti yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 adalah menunjuk Kelompok Kerja (Pokja) yang secara tekhnis untuk mengatur proses pelaksanaan pelelangan dari persiapan hingga adanya pemenang lelang.

"ULP itu jabatan struktural, jadi tidak terlibat secara tekhnis, kalau tekhnis itu menjadi kewenangan Pokja, dan menurut Pokja pelelangan pengadaan genset tidak ada masalah," ungkapnya.

Lebih lanjut Dodo menjelaskan, dia mengetahui adanya dugaan mark-up harga genset pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Sebelumnya dia mengaku tidak pernah meneliti administrasi kelengkapan dokumen lelang dan sejauh mana proses lelang yang dilakukan oleh Pokja.

"Saya akui tidak pernah meneliti atau memeriksa dokumen, karena tekhnis saya percaya pokja sudah melakukan proses administrasi secara lengkap," tuturnya.

Dalam proses pelelangan, sambung Dodo, Pokja harus berkoordinasi dengan PPK untuk menentukan masa pelaksanaan dan dokumen lelang. Sedangkan untuk mengantarkan berkas pelelangan ke Pokja, boleh siapa saja tidak harus PPK sendiri yang datang.

"Untuk mengantarkan berkas boleh diantar staf, dan biasanya seperti itu, dan apa yang dilakukan Adit mengantarkan berkas dibolehkan, tidak ada yang dilanggar," jelasnya.

Sementara itu ditemui usai sidang, Dadang Handayani, kuasa hukum kedua tedakwa Adit dan Endi menyampaikan, sebetulnya saksi dari pengusaha tidak ada relepansinya dalam kasus ini. Karena dia bukan sebagai distributor genset. Karena ditarik-tarik bahwa perusahaan tersebut telah membuatkan RAB maka kesaksiannya dibutuhkan.

"Kan begitu dugaannya, bahwa RAB yang diberikan oleh perusahan itu dijadikan dasar untuk menyusun HPS oleh RSUD, padahal kan HPS itu perkiraan, namanya mengira-ngira tidak absholut," tegasnya.

Dikatakan Dadang, jika terjadi adanya kesalahan dalam menyusun HPS, baiknya Jaksa fokus kepada siapa yang bertanggungjawab sesuai tugas dan fungsinya sebagai pejabat tekhnis dalam pengadaan genset, bukan malah mencari-cari kemudian staf yang statusnya masih CPNS yang tidak mengetahui apa-apa dijadikan terdakwa.

"Inikan menjadi lucu, PPTK yang secara tekhnis sebagai pejabat yang memiliki kebijakan dan tanggungjawab dalam pengadaan genset malah tidak disentuh, inikah penegakan hukum yang kita anut, miris kalau kita melihat kasus ini," pungkasnya.

Seperti biasa sidang pengadaan genset dipimpin Hakim Ketua Epiyanto dan dua Hakim Anggota, Hosiana Sida Balok dan Novalinda, dilanjutkan Rabu pekan. Agenda sidang akan menghadirkan saksi ahli dari LKPP dan BPKP.

 

 

Go to top