Dalam 2 Bulan, Pelanggar Protokol Kesehatan di Banten Capai 2400 Orang

Dalam 2 Bulan, Pelanggar Protokol Kesehatan di Banten Capai 2400 Orang

detakbanten.com, TANGSEL -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Banten menyebut, masih tingginya warga Banten melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan Covid-19. Angka pelanggar tersebut mencapai 2400 orang, Rabu (4/11/2020).

Kepala Satpol PP Propinsi Banten, Agus Rahardjo kepada detakbanten.com menyampaikan, pihaknya mencatat pelanggar protokol kesehatan yang terkena razia di Propinsi Banten masih tinggi. Angka tersebut tercatat sejak 29 September 2020 sampai Senin (2/11/2020) kemarin.

"Pelanggar protokol kesehatan covid-19 di wilayah Banten masih tinggi, itu tercatat sejak 29 September-2 November 2020. Untuk kedisiplinan warga, kami terus melakukan razia masker,"terang Agus Rahardjo saat dijumpai di Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Seperti diketahui, petugas gabungan dari Satpol PP Propinsi Banten, Satpol PP Tangsel, Dishub serta BPBD menggelar razia masker di pertigaan kawasan Pertamina, Pondok Ranji, Ciputat Timur.

Dalam razia tersebut, sedikitnya 21 pelanggar langsung dikenai sanksi sosial maupun sanksi denda sesuai Perwal nomor 32 tahun 2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB nomor 13 tahun 2020.

 

 

Go to top