Curi Hp, Ojek Online Di Cisoka Dibekuk Polisi

Curi Hp, Ojek Online Di Cisoka Dibekuk Polisi

detakbanten.com CISOKA - Curi Handphone, YY (20) pengemudi ojek online terpaksa harus berusuan dengan Polres Cisoka. Ia kedapatan mencuri handphone milik pedagang bensin eceran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 17.30, Jumat (27/07/2018). Pelaku yang merupakan warga Perumahan Taman Kirana Surya, Blok H.20/21 Rt. 08/12,  Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini babak belur dihajar warga, setelah mencuri handphone milik Ardian.

"Pelaku awalnya membeli bensin di pom bensin mini, namun saat lengah, pelaku langsung menggasak handphone milik pelaku yang disimpan diluar warung," terang Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti kepada wartawan, Senin (30/7/2018).

Uka menerangkan, melihat handphonya dibawa kabur pelaku, korban langsung meneriaki maling, teriakan korban membuat warga langsung mengejar pelaku, dan pada saat yang bersamaan juga petugas unit reskrim Polsek Cisoka sedang melakukan opsnal, kemudian warga bersama polisi membekuk pelaku tersebut di Perumahan Batara.

"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan, kepada petugas pelaku mengaku sudah lebih dari dua kali," terangnya.

Pelaku kata AKP Uka, akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, atau dengan denda Rp 900 juta.

 

 

Go to top