Curi Burung Diancam 5 tahun Penjara

Pencuri burung saat di intorgasi polisi Pencuri burung saat di intorgasi polisi

detakserang.com CIPOCOK - Topik Bin Kartusi warga Komplek Pemda Kelurahan Banjar Sari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang dapat ancaman kurungan 5 tahun penjara oleh Polsek Cipocok Jaya karena mencuri burung milik darmaji Setiawan Warga Komplek pemda Rt 004/013 Kelurahan Banjar Sari.

Brigadir Ignatius Ba Reskrim Polsek Cipocok Jaya kepada detakserang.com mengatakan, pencurian 2 burung kenari Dan 1 burung kacer milik darmaji tersebut pada hari sabtu tanggal 9 agustus pukul 02:00 malam.

"akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara, pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang Topik yang saat ini mendekam di penjara Dan Bayu temannya topik yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"jelasnya Senin (11/08)

Lebih lanjut Brigadir Ignatius menjelaskan, pencurian di lakukan saat pelaku Topik dari rumah Bayu temannya di kampung timbang curug akan pulang kerumah di RS pemda pelaku melihat melihat burung tiga burung yang sedang menggantung di garasi rumah korban.

Karena niat buruk Topik Dan Bayu menghentikan motornya di dpn rumah korban Dan melakukan aksi pencurian tersebut.

Namun karena Naas pelaku di ketahui korban pada saat akan mencuri burung tersebut, karena laporan korban anggota polsek cipocok berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Topik, sementara temannya Bayu berhasil melarikan diri.

 

 

Go to top