Cemari Sungai Cirarab, Banksasuci Laporkan Industri Pengolahan Plastik

Cemari Sungai Cirarab, Banksasuci Laporkan Industri Pengolahan Plastik

detakbanten.com SUKADIRI- Cirarab Ranger Patrol (CRP) bentukan Banksasuci, pergoki sebuah industri Pengolahan Plastik yang diduga melakukan pembuangan limbah ke median sungai Cirarab yang berdampak pada tercemarnya sungai Cirarab bahkan hingga terjadinya pendangkalan sungai.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus saat berbincang-bincang dengan sejumlah awak media. Rabu, (20/01/21).

" Kebetulan di Banksasuci punya tim CRP, yang fungsi utamanya melakukan patroli Sungai baik darat ( motor), Air (Perahu) maupun Udara (drone), dan kita pergoki salah satu industri yang diduga melakukan pembuangan limbah ke Sungai Cirarab," terang Ade.

Patroli yang dilakukan oleh Banksasuci menurut Ade merupakan bagian dari Program Cirarab Bersih.

"Cirarab Bersih itu, bukan hanya bebas dari sampah tapi juga harus bebas dari Limbah, dan hari ini kita laporkan Industri yang diduga melakukan pencemaran tersebut ke KLHK dan Dinas LHK Kabupaten," Tambahnya.

Ade yang juga dikenal sebagai Aktivis Lingkungan hidup tersebut, berharap agar Instansi terkait dapat bersikap tegas dan memberikan sanksi berat kepada industri Pencemar Limbah.

"Usaha dan investasi yah silahkan saja itu hak pengusaha, tapi menjaga lingkungan Hidup adalah kewajiban bagi perusahaan, jadi bagi yang melanggar yah tindak tegas, ga boleh dibiarkan, Cirarab sudah diambang batas kewajaran baku mutu airnya, harus segera Recovery," tegasnya.

Adapun dasar hukum pelaporan tersebut, Ade bersandar pada Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sumber Daya Air.

"Untuk diketahui bunyi, Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Pasal 68 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sumber Daya Air," pungkasnya

Sementara itu Nurhanudin Sekcam Sukadiri membenarkan adanya laporan dari Banksasuci terkait salah satu pabrik yang berada di Gintung Sukadiri melakukan pembuangan bahan nya ke sungai Cirarab.

"Ya dari Banksasuci memberikan informasi, dan kami sudah lakukan monitoring kelokasi, adapun selanjutnya penindakannya seperti apa itu ada diranah DLHK dan Satpol PP Kabupaten Tangerang," Jelasnya

 

 

Go to top