Cegah Covid, Zaki Larang Kerumunan Saat Perayaan Natal Dan Tahun Baru

Cegah Covid, Zaki Larang Kerumunan Saat Perayaan Natal Dan Tahun Baru

detakbanten.com TIGARAKSA - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang berkerumun pada perayaan Natal dan Tahun baru 2021 dengan atau pun perta kembang api dijalanan.

" Kita akan menerbitkan surat pelarangan dan himbauan perayaan natal dan tahun 2021, ditengah pandemi Covid-19," ungkap Zaki diruang kerjanya. Rabu,16/12.

Zaki menghimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang terus berlakukan (4M) menjaga jarak, menggunkaan masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

" Waspada Covid-19 karena peningkatan kasus terus terjadi diwilayah Kabupayen Tangerang," pesan Zaki kepada masyarakat.

Berdasarkan perkembangan data Covid-19 di Kabupaten Tangerang, diwebsite terpadu Covid19.tangerangkab.go.id pertanggal 16 desember 2020, menunjukan jumlah suspek dirawat 20 orang, jumlah kasus konfirmasi total 4438 orang, kasus konfirmasi dirawat 114 orrang, kasus konfirmasi isolasi 172 orang, kasus konfirmasi sembuh 4058 orang dan kasus konfirmasi meninggal 94 orang.

Go to top