BNNP dan Polda Babel Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Narkotika

BNNP dan Polda Babel Ringkus Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Narkotika

Detakbanten.com, BABEL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang dan Polda Babel, berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (11/07/2022).

Acong warga Jalan Brokoli III, Kelurahan Parit Lalang, Kota Pangkalpinang terduga pengedar narkoba yang hendak mengantar sabu-sabu di SPBU jalan Koba Kelurahan Batu Intan, Kecamatan Bukit Intan dengan sistem terputus.

Kronologis penangkapan Acong, saat akan melempar dua paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diletakan di pintu SPBU dan tiang listrik SD 12 Kota Pangkalpinang, melihat gerak-gerik yang mencurigakan anggota yang saat itu sudah ada di lokasi langsung mengamankan tersangka yang kuat diduga pengedar narkoba.

Saat ditanyakan anggota BNN Kota Pangkalpinang, Acong mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu napi yang saat ini sedang mendekam di Lapas Narkotika bernama Hasan.

"Barang itu punya Hasan Narapidana Lapas Narkotika, sistem transaksinya via telpon dan barangnya (Sabu-red) nanti dilempar di lokasi yang sudah ditentukan," ujarnya.

Acong juga mencoba mengelabui petugas BNN dan Polda Babel dengan mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan barang tersebut di rumahnya.

"Masih ada pak barangnya dirumah saya sebanyak 50 gram," paparnya

Lalu tim gabungan BNN dan Polda Babel bergegas membawa Acong kerumah untuk melakukan pengeledahan, setelah sampai lokasi tim dihalangi oleh paman Acong.

Setelah berapa kali memeriksa dan keterangan Acong yang terkesan berbelit, yang mengatakan barang tersebut di gantung dipohon jambu, terus di dalam sofa dan terakhir di bawah kasur, tetapi tim tidak menemukan barang tersebut.

Saat ini tersangka Acong dibawa BNN Kota Pangkalpinang dan Polda Babel untuk pengembangan lebih lanjut. (Dn)

 

 

Go to top