Besok, Kota Serang Akan Berlakukan PSBB

Besok, Kota Serang Akan Berlakukan PSBB

detakbanten.com Kota SERANG - Sesuai Instruksi Gubernur tentang penetapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona atau Covit 19, Kota Serang akan berlakukan mulai besok Kamis (10/09/2020).

Hal tersebut dikatakan Walikota Serang Syafrudin usai lakukan pertemuan dengan Forkopinda se-Kota Serang pada hari ini Rabu, 09/09/2020, di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang.

"Semua sudah sepakat bahwa pemberlakukan psbb dikota serang ini pada tanggal 10 september besok, dan semua telah sepakat," kata syafrudin.

Pembatasn Sosial Bersekala Besar ini, kata syafrudin, nantinya akan berlaku dalam 14 hari kedepan sejak ditetapkan.

"Berlaku hingga 14 hari kedepan hingga tanggal 24 september ini," jelasnya.

Untuk Peraturan Walikota, akan segera dibuat, apa yang menjadi intruksi dari pemerintah dan apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri di kota serang.

"Kepwal nya hari ini Insya Alloh selesai," tuturnya.

Syafrudin juga menerangkan, dalam penerapannya PSBB dikota Serang nanti, bukan penutupan tapi hanya pembatasan untuk semua, ekonomi harus tetap berjalan, pedagang tetap berdagang. angkutan tetap beroperasi. aktifitas lainnya tetap berjalan tetapi dibatasi dari waktu dan kerumunan dan dalam hal hal lain yang menyebabkan penyebaran Virus Corona.

"Jadi bukan penutupan, tapi hanya pembatasan saja,"terangnya.

Syafrudin juga menambahkan, nantinya dalam tehnisnya, akan ada pula pengecekan suhu atau cek point di beberapa tempat khusunya di jalur keluar masuk wilayah guna meminimalisir masuknya virus dari luar daerah.

"Kita akan tempatkan petugas di beberapa titik nanti, untuk mengecek suhu, khususnya para tamu yang akan masuk ke kota serang, jika ditemukan ketidak wajaran kita akan putar balikkan kendaraan atau orang tersebut, kemudian apabila pengendara dan penumpangnya tidak memakai masker ini kita akan lakukan denda sesuai dengan sangsi yang di tuangkan dalam Perwal No 30 tahun 2020, ada sanksi sosial ada teguran dan ada denda 100 ribu rupiah." tandasnya.

 

 

Go to top