Berkat Rekaman CCTV Toko Baju Ecy Fashion, Budi Ompong Pasrah di Borgol Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai

Berkat Rekaman CCTV Toko Baju Ecy Fashion, Budi Ompong Pasrah di Borgol Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai

Detakbanten.com TANJUNGBALAI (Sumut) -- Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana. Tersangka yang diamankan berkat adanya rekaman CCTV di rumah korban, penangkapan di sebuah warung di Pasar 9 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Tersangka yang bernama lengkap Budiman Alias Budi Alias Budi Ompong (39), Buruh Harian Lepas, warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan laporan dari korban nya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2022/SPKT/ Polsek DTB/Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara Tanggal 2 Agustus 2022.

Budi Ompong Dilapor oleh korban nya yang bernama Julida Batubara (47), Wiraswasta, warga Jalan Jend.Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Jumat (5/8/2022). mengatakan kronologis kejadiannya.
Pada Hari Sabtu Tanggal 30 Juli 2022, diketahui sekira Pukul 18.30 Wib, telah terjadi peristiwa pencurian barang berupa Satu unit kipas angin, Satu unit speaker aktif, Satu unit televisi 42 inci, Satu buah tabung gas 3 kg, Satu buah sange parabola, Satu unit digital parabola.

"Saat itu anak pelapor yang bernama M Rizky masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang yang tersebut di atas sudah hilang dari tempatnya masing-masing, yang kemudian anak pelapor melihat pintu lantai Tiga rumah pelapor sudah rusak yang mana pelaku masuk dan keluar dari pintu yang telah di rusak tersebut," Kata Kapolsek.

"Senin Tanggal 1 Agustus 2022 di ketahui sekira Pukul 20.00 Wib, telah terjadi lagi pencurian berupa Satu unit speaker aktif merk polytron dan pakaian pakaian wanita yang berada pada toko pakaian milik pelapor, dengan cara pelaku masuk kedalam rumah dengan terlebih dahulu mencongkel jendela kamar mandi dan mengambil barang barang tersebut tanpa izin pelapor," Tambahnya.

"Atas Kedua kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kemudian pelapor mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan.," Ucap Sinaga lagi.

"Berdasarkan laporan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana melalui hasil rekaman CCTV didapat hasil bahwa pelakunya adalah Budiman Alias Budi Alias Budi Ompong.

"Selanjutnya diketahui bahwa Budi Ompong sedang berada disebuah warung di pasar 9 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," Terang Kapolsek.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, dan sesampainya lokasi yang dimaksud, Budi Ompong berhasil diamankan tanpa perlawanan yang selanjutnya dilakukan interogasi terhadap nya yang mana dari hasil interogasi tersebut menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku pencurian sebanyak Dua kali kejadian yang terjadi di Toko Pakaian Ecy Fashion yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai," Jelasnya.

"Selanjutnya tim membawa Budi Ompong dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Lukas AKP Rekman Sinaga.

Berikut barang bukti yang diamankan Petugas dari Budi Ompong yaitu 14 (empat belas) potong pakaian wanita. Satu set speaker aktif merk GMC. Satu unit digital parabola merk Alhua. Satu unit kipas angin merk Maspion. Satu unit Televisi 42 inci merk Polytron. Satu set speaker aktif merk Polytron. Satu unit sange parabola. Satu buah tabung gas 3 Kg. Satu potong baju warna orange yang di gunakan tersangka saat melakukan pencurian yang terekam CCTV.(Gani)

 

 

Go to top