Berikan Pelayanan Terbaik, Di TPU Selapajang Jaya Disediakan Mobil Jenazah Gratis

Berikan Pelayanan Terbaik, Di TPU Selapajang Jaya Disediakan Mobil Jenazah Gratis

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan dan pemukiman (Perkim) menyediakan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selapajang Jaya Jl. Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, dengan ditambah pelayanan mobil jenazah gratis 24 jam.

Terlihat dari pelayanan kepada masyarakat yang akan memakamkan sanak keluarga serta penataan yang terlihat apik mulai dari masuk gerbang utama menuju ke TPU, gerbang batas parkir mobil, peningkatan jalan lingkungan, jalan setapak, pagar batas pembangunan makam peristiwa 1999, area penerimaan makam, tempat wudhu dan tempat mandi jenazah serta taman makam. "Karena pemkot ingin mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin," ujar Maryono Seketaris Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Menurutnya, tanah seluas kurang lebih 11 hektar yang sudah terpakai tersebut telah dipakai sebagai tempat pemakaman umum untuk masyarakat muslim dan non muslim dengan ukuran yang sudah ditentukan oleh pemkot (8x180m) agar tertata rapih.

Sedangkan, untuk ijin penggunaan tanah makam (IPTM) berlaku terbatas selama 3 tahun dan harus dilakukan daftar ulang (her-registrasi) sebelum masa berakhir. Adapun biaya retribusi awal pemakaman sebesar Rp.100 ribu sesuai Perda Nomor 4 tahun 2014.

IMG-20170813-WA001

 

Kepala UPT TPU Selapajang Jaya, Dedi Yuri menambahkan, TPU tersebut disediakan pemkot sejak tahun 1996,dimana TPU Selapajang Jaya telah dillengkapi dengan fasilitas mobil jenazah sebanyak lima unit, kantor pelayanan, masjid, rumah jaga pegawai, kantin, hingga garasi mobil jenazah dengan pelayanan 24 jam dan tenda untuk pemakaman.

"Pelayanan mobil jenazah kita berikan secara gratis. Berbeda jika ada masyarakat yang ingin merapihkan makam keluarganya dan menggunakan jasa perawatan tiap bulannya,biasanya mereka diberi upah diluar kami. Itu terserah kepada mereka. Pemakaman dan Mobil jenazah kita gratiskan untuk warga yang ber KTP Kota Tangerang hanya dengan menekan tombol call 112 serta menunjukkan KTP, KK dan surat kematian,siapapun bisa di makamkan di TPU Selapajang Jaya," katanya.

Sedangkan, untuk warga yang ingin memakamkan keluarganya di tempat lain dan ingin menggunakan mobil jenazah juga bisa,namun dikenakan biaya Rp 1000 rupiah perkilometernya, itupun jika dibawa ke luar kota Tangerang.

Yuri juga menjelaskan, bagi warga kota Tangerang yang dimakamkan di TPU Selapajang harus her-registrasi setiap tiga tahun sekali dengan menunjukan sertifikat pemakaman TPU Selapajang. Biaya tersebut akan naik 25% dari 100 ribu di tahun pertama,di tahun ketiga 35% begitu seterusnya. "Harga itu jauh lebih murah jika dibandingkan dengan kota lainnya," tukas Yuri.

Kini TPU Selapajang Jaya saat ini semakin terlihat jauh lebih tertata dengan baik,setahap demi setahap akan terus kita lakukan penataan untuk pelayanan masyarakat kota Tangerang, adapun para pekerja yang bekerja dilingkungan pemakaman warga sekitar untuk mengurus makam. (Advertorial)

 

 

Go to top