Berhasil Diciduk, Pria yang Palak Wisatawan di Bali karena Pesan Taxi Online Kini Jadi Tersangka

Berhasil Diciduk, Pria yang Palak Wisatawan di Bali karena Pesan Taxi Online Kini Jadi Tersangka

Detakbanten.com KRIMINAL -- AKBP Teguh Priyo Wasono, Kapolres Badung, mengadakan konferensi pers di Bali pada hari Rabu untuk mengumumkan penangkapan Kadek Eka Putra (40) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Polisi menyatakan pelaku melakukan pemerasan, sesuai dengan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP yang terkait dengan tindakan yang tidak menyenangkan, terutama dalam hal kejahatan terhadap kebebasan orang lain.

Meskipun korban telah pulang ke negaranya, pelaku masih akan menjalani proses hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Badung juga membantah informasi yang beredar bahwa tindakan pemerasan dilakukan berdasarkan aturan dari desa adat setempat.

Desa adat setempat tidak memiliki regulasi terkait moda transportasi yang harus digunakan oleh wisatawan di daerah tersebut.

Kerja sama antara pelaku dan kelompok transportasi lokal ternyata didasarkan pada kesepakatan antar pengemudi.

Pemerasan terhadap Calysta T Ng, seorang wisatawan asal Singapura berusia 27 tahun, terjadi saat ia dan keluarganya hendak pulang ke negaranya pada hari Selasa (20/6). Sang wisatawan enggan menggunakan transportasi yang disediakan oleh tersangka karena dianggap terlalu mahal, yaitu sebesar Rp270.000.

Oleh karena itu, sang turis memesan mobil lain melalui aplikasi online. Pelaku, yang baru bekerja sebagai sopir di daerah tersebut selama empat bulan, kemudian meminta uang sebesar Rp150.000, tetapi korban hanya mau memberikan Rp100.000.

Pelaku kemudian mengancam akan membawa korban ke kantor desa. Setelah perdebatan yang panjang, pelaku akhirnya mengambil uang sebesar Rp100.000 tersebut.

BERIKUT LINK VIDEONYA

Berhasil Diciduk, Pria yang Palak Wisatawan di Bali karena Pesan Taxi Online Kini Jadi Tersangka

 

 

Go to top