Beli Minyak Curah dengan KTP, Pilar: Tunggu Hasil Rapat

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan

Detakbanten.com, TANGSEL - Menteri Koordinator Bidang Ekonomi membuat Peraturan terbaru yang mengatur pembelian minyak goreng curah harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga memberitahukan bahwa hari ini baru akan digelarnya rapat antara Walikota Tangerang Selatan dengan kementerian terkait peraturan pembelian minyak goreng curah yang harus menggunakan KTP.

"Hari ini Pak Walikota lagi rapat dengan Kementerian, kita tunggu saja hasilnya terkait minyak goreng curah," katanya kepada wartawan Detakbanten.com pada Selasa (24/05/2022).

Menurutnya, Pemkot Tangsel akan mengikuti arahan dan nantinya akan membuat peraturan baru untuk mengatur persyaratan pembelian minyak goreng curah.

"Kita mengikuti saja apa yang diperintahkan dari pemerintah pusat," ucapnya.

Dijelaskannya, nantinya akan ada surat edaran yang di keluarkan untuk membantu sistem pembelian minyak goreng curah.

"Nanti turunannya Surat Edaran atau Perwal ya, kemungkinan sih Perwal karena ini sifatnya hanya sementara." tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, masyarakat wajib menggunakan KTP untuk membeli minyak goreng curah dengan tujuan penyaluran minyak goreng curah sesuai kouta dan tepat sasaran.

 

 

Go to top