Begini Tanggapan Walikota Tangsel Soal Pandangan Fraksi Terkait 4 Raperda Usulan Pemkot

Walikota Benyamin Davnie saat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Tangsel. Walikota Benyamin Davnie saat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan jawabannya atas pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel beberapa waktu lalu. Jawaban Walikota tersebut disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (14/11/2022).

Untuk diketahui, empat Raperda yang diusulkan Pemkot Tangsel yaitu, Raperda Tentang Bangunan Gedung, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perikanan.

Walikota Benyamin menjelaskan, salahsatu Raperda yang diusulkan Pemkot Tangsel dan menjadi perhatian banyak fraksi di DPRD Kota Tangsel adalah Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salahsatunya dari Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan pentingnya membangun kesadaran dan disiplin masyarakat agar tidak mencemari liingkungan. Pada Raperda itu, akan diatur sanksi-sanksi tegas.

“Termasuk sanksi kepada pelaku usaha serta kegiatan yang melenggar ketentuan terkait pencemaran lingkungan. Jadi dengan sanksi itu masuk ke dalam upaya meningkatkan kesadaran dan disipilin masyarakat agar tidak mencemari lingkungan,” ungkap Benyamin.

Benyamin juga menegaskan, nantinya dalam Raperda tersebut, akan mewujudkan keselarasan pembangunan kota dengan kelestarian alam serta lingkungan. Benyamin juga sepakat agar ada aturan teknis secara ketat terhadap Raperda tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat.

“Sebagaimana yang menjadi pertanyaan dari Fraksi Demokrat, yang menilai aturan teknisnya harus ketat. Kami sepakat, dengan adanya regulasi ini dapat meniciptakan kondisi lingkungan hidup yang selaras, seimbang, dan menjamin keselamatan kehidupan mahkluk hidup dalam satu ekosistem yang lestari,” terang Walikota.

Walikota menyebutkan, bahwa pandangan dari Fraksi Demokrat yang meminta agar setiap pasal dalam Raperda tersebut, ketika penerapannya nanti harus sesuai dengan kebijakan tata ruang yang terdapat di Kota Tangsel.

“Tentu kami sepakat dengan hal itu, dan tadi juga sudah kami sampaikan. Bahwa Raperda ini akan bersinergi dengan kebijakan tata ruang Kota Tangsel. Agar semuanya nanti saling berkesinambungan dengan pembangunan serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Dia pun berharap setelah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi, Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk DPRD Kota Tangsel, dapat melakukan pembahasan lebih matang lagi terhadap semua Raperda yang diusulkan Pemkot Tangsel tersebut.

“Kami berharap dengan adanya masukan dari Pansus setiap Raperda ini, maka pembahasannya akan lebih matang, dan kebijaan atau regulasi ini memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kota Tangsel serta lingkungan perkotaanya,” katanya menjelaskan.

Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid menerangkan, bahwa DPRD Kota Tangsel akan langsung membentuk Pansus untuk membahas lebih lanjut Raperda yang di usulkan Pemkot Tangsel tersebut.

“Pansus akan melakukan pembahasan lebih lenjut, serta mempertajam setiap kajian yang telah tertuang dalam Raperda ini. Tujuannya agar produk hukum yang lahir sudah sesuai dan memberikan manfaat bagi Kota Tangsel,” pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top