Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan 90 Kasus Penyelundupan Narkotika di 2014

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan 90 Kasus Penyelundupan Narkotika di 2014

detakbanten.com Kota TANGERANG - Kurun waktu 2014 Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sejumlah 90 kasus. Hasil dari penangkapan itu Bea Cukai mengumpulkan berbagai jenis narkotika, yakni Methampetamine, Ketamine, Ganja, Hashish, Happy-5, dan Methadone.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto dalam acara Press Gathering 2015 di Aula kantor Bea Cukai Gedung B, Kamis (12/2/2015). Menurutnya, kasus narkoba tahun 2014 cenderung menurun jika dibandingkan dengan tahun 2013 yang memiliki 96 kasus. "Tahun 2013 ada 96 kasus, sedangkan tahun 2014 hanya 90. Namun kalau kita melihat dari jumlah barang bukti lebih meningkat di akhir tahun 2014," kata Okto.

Okto menjelaskan penindakan narkotika berdasarkan usia kurir termuda yakni berusia 15-20 tahun, usia produktif
31-40 tahun, dan usia tertua 60-70 tahun. Sedangkan untuk jenis kelamin lebih banyak laki laki dibandingkan dengan perempuan.

Dalam kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, pelaku kurir terbesar yakni dari warga negara Indonesia (WNI) sebanyak 63 orang, Taiwan 12, Hongkong 7, Tiongkok 5, Nigeria 4, Thailand 3, India 1, kenya 3, Malaysia 2, Vietnam 2, Uganda 2, Afrika selatan 1, Jerman 1, Rusia 1, Denmark 1, dan Iran 1 orang.

Berikut adalah pengungkaan kasus penyelundupan narkotika berdasarkan jenis penindakannya:

- Penindakan narkotika berdasarkan jenis NPP :

Methampetamine 81 kasus, Ketamine 2 kasus, Ganja 2 kasus, Hashish 2 kasus, Happy Five 2 kasus, methadone 1 kasus.

- Penindakan narkotika berdasarkan jumlah barang :

Methampetamine 124.306 gram, Ketamine 12,140 gram, Ganja 165gram,Hashish 4,212 gram, Happy Five 26 gram, Methadone 352 gram.

- Penindakan narkotika berdasarkan tempat pemasukan:

Terminal 2D kedatangan sebanyak 32 kasus,terminal 2E kedatangan sebanyak 9 kasus, terminal 3 kedatangan sebanyak 6 kasus.

- Penindakan narkotika berdasarkan modus :

False Concealment 66 kasus, Body straping 17 kasus, swallower 5 kasus ,sabu cair 2 kasus.

- Penindakan narkotika berdasarkan negara asal NPP :

Hongkong 42 kasus, Malaysia 12 kasus, Tiongkok 11 kasus, Afrika selatan 4 kasus, Qatar 4 kasus, Singapura 4 kasus, United Arab Emirates 3 kasus, India 3 kasus, Thailand 2 kasus.

 

 

Go to top