Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Amankan 10,5 KG Sabu Dari Hongkong

Okto Irianto dan Slamet Pribadi saat memperlihatkan barang bukti kepada wartawan, Selasa (24/2/2015). Okto Irianto dan Slamet Pribadi saat memperlihatkan barang bukti kepada wartawan, Selasa (24/2/2015).

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 10,5 Kilogram narkotika jenis sabu dari pengungkapan lima kasus dalam kurun waktu 27 Januari-18 Februari 2015. Barang bukti senilai Rp 14,2 miliar itu berasal dari Hongkong yang rencananya akan diselundupkan ke beberapa wilayah di Indonesia, khususnya Jakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Okto Irianto mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah cara lama, yakni dikirim melalui Paket Jasa Titipan (PJT) yang dikemas ke dalam patung kodok dan sendal selop. Selain itu, ada juga pelaku yang membawa langsung dengan menumpangi pesawat. "Sabu tersebut dibawa oleh seorang kurir laki-laki berinisial S (36) warga negara Indonesia (WNI) yang disembunyikan di dalam selop dan tas wanita yang dimasukan ke dalam koper," jelasnya, Selasa (24/2/2015).

Pelaku ditangkap di terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno Hatta, dengan rute penerbangan Hongkong-Kuala Lumpur-Jakarta. " Saat ini barang bukti dan tersangka diserahkan kepada penyidik Badan Narkotik Nasional RI," ujar Okto kepada wartawan, Selasa (24/2).

Sementara itu, Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menambahkan, dari sekian kasus yang terungkapnya jaringan peredaran narkotika di Indonesia, sebagian besar dikendalikan dari dalam Lapas. "Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama dari rekan-rekan Bareskrim Polri dan Polres Bandara Soetta, serta informasi dari bea cukai Hongkong. Tanpa kerjasama dari mereka, tidak akan ada kasus yang bisa terungkap," terangnya.

Pelaku diancam UU No 35/2009, pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang penyelundupan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda Rp 10 miliar.

 

 

Go to top