Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja Covid-19, Paslon Melanggar Akan Diberikan Sanksi Larangan Kampanye

Bawaslu Tangsel Bentuk Pokja Covid-19, Paslon Melanggar Akan Diberikan Sanksi Larangan Kampanye

detakbanten.com, TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk kelompok kerja (Pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Pokja tersebut dibentuk guna menangani pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Bawaslu Tangsel menggandeng KPUD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri, dan BPBD, Rabu (7/10/2020).

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, Pokja dibentuk guna menekan penyebaran covid-19 dalam rangka Pilkada. Pihaknya tidak ingin ada kluster baru dalam Pilkada.

"Jika nanti di kampanye terbatas dan Kampanye tatap muka terdapat Paslon melanggar protokol Covid, maka Bawaslu akan memberikan teguran secara tertulis,"terang Muhamad Acep saat di Swis Belhotel, Intermaks, Serpong, Tangsel.

Acep menjelaskan, dalam surat teguran itu, apabila Paslon masih tetap melanjutkan acara, maka pihaknya akan memberikan teguran terhadap Paslon berupa larangan kampanye selama tiga hari.

"Dalam surat teguran tersebut Bawaslu memberikan waktu satu jam kepada penyelenggara untuk membubarkan acara. Jika nanti mereka tidak mentaati peraturan maka BPBD, Satgas Covid dan Satpol akan melakukan penindakan hukum yang lain. Apabila itu tetap dilaksanakan, makan sanksi administrasinya tidak boleh mengikuti kampanye selama tiga hari,"beber Muhamad Acep.

 

 

Go to top