Bawaslu Segera Tindaklanjuti Laporan Kades Kemuning

Bawaslu Segera Tindaklanjuti Laporan Kades Kemuning

detakbanten.com, Kab. Tangerang -- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti laporan Kepala Desa Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, oleh Ahmad Suhud aktivis LSM asal Jambe, hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Semua laporan pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti, termasuk aktivis LSM bang Suhud Jambe,"terang Muslik, saat dihubungi Selasa (16/1/2024).

Hanya saja setiap laporan masuk sambung Muslik, tentunya akan dilakukan kajian terlebih dahulu, sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dirinya pada hari ini (red) Selasa (16/1/2024) akan melakukan rapat internal, secara standar operasional prosedur (SOP), laporan yang masuk akan ditelaah, dan jika ada berkas yang kurang, maka pelapor akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan tersebut.

"Secara aturan jelas di UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum di pasal 280 disebutkan bahwa ASN TNI /Polri dan Kepala Desa tidak boleh terlibat kampanye Pemilu," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis LSM asal Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Suhud melaporkan Jamaludin Kepala Desa  Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, laporan bernomor 002/LP/PL/ Kab/11 08/1/2024 tertanggal Senin 15 Januari 2024 ditandatangani staf Bawaslu Andi Suhendi.

"Ya kita laporkan, karena Kades Kemuning Kecamatan Kresek diduga ikut terlibat menjadi tim sukses Capres RI, padahal dia masih menjabat sebagai Kades," terang Suhud saat dihubungi wartawan, Senin (15/1/2024).

 

 

Go to top