Bawa Sajam, Kelompok Berandalan Jalanan Ditangkap Polda Banten

Bawa Sajam, Kelompok Berandalan Jalanan Ditangkap Polda Banten

Detakbanten.com SERANG - Ditreskrimum Polda Banten bersama jajaran Polresta Tangerang mengamankan sejumlah kelompok berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat di Tangerang, pada Minggu (19/12/2021).

Kelompok berandalan tersebut ditangkap di 3 titik. Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa sentaja tajam yang akan digunakan dalam aksinya.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kejadian tersebut bermula dari viralnya live streaming di Instagram Allstar_Tigaraksa yang menyebutkan. "Ada pergerakan malam ini mas, kita layani".

Mengetahui hal itu, penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindakan preventife strike terhadap kelompok anak muda yang berkumpul di beberapa titik.

"Titik pertama adalah di basecamp Allstar di rumah kosong yang terletak di Perum Taman Adiyasa, Cisoka, dari hasil penyelidikan penyidik mengamankan 16 orang, dominan adalah anak-anak termasuk ketua berandalan jalanan tersebut an. AM (17), admin medsos Instagram an. MEF (17) dan FR (17)," ujar Shinto saat press conference didampingi oleh Kasubbid Jatanras Kompol Akbar Baskoro, di Mapolda Banten, Senin (20/12/2021).

Tak sampai disitu, kata AKBP Shinto, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah senjata tajam yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16), dan BAW (15). 

"Adapun barang bukti sajam yang disita penyidik adalah 1 bilah golok sisir (gosir), 3 bilah pedang panjang, 4 bilah celurit besar, 5 unit hp, 3 unit motor. Ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan persangkaan Pasal 2 UU No. 12 Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ujarnya.

 

Lanjut AKBP Shinto Silitonga, untuk titik kedua adalah di pondok angkringan yang terletak di Cisoka, mengamankan 4 orang dari kelompok Bikini Bottom atas nama AKW (21) yang juga ketua kelompok, AM (19) yang juga admin medsos kelompok, BW (17), dan AG (20).

 

Ke-4 orang tersebut, sambungnya, telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. 

 

"Untuk titik ketiga adalah di Kompleks Kirana, Cisoka, penyidik mengamankan 18 orang yang saat itu sedang mengumpulkan kelompok Reuni Akbar. Dalam pemeriksaan terahadap ke-18 orang tersebut, terungkap fakta bahwa EP alias Bogel (22) meminta AKW (21) untuk mengumpulkan massa dan akan melakukan gerakan di jalanan sehingga AKW hubungi kelompok Bikini Bottom untuk bergerak melakukan aksi," ucapnya.

"Ke-18 orang tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi, dan terhadap 2 orang yang menginisiasi untuk mengumpulkan massa yang dapat digerakkan melakukan aksi di jalanan tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan peran menyuruh melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 KUHP," sambungnya.

AKBP Shinto Silitonga mengakui, bahwa Kapolda Banten telah menegaskan agar personel Polda Banten dan jajaran tidak ragu dalam melakukan tindakan tegas terhadap berandalan jalanan dengan prioritas utama untuk melindungi jiwa dan nyawa masyarakat juga personel saat bertugas.

 

"Polda Banten sangat serius memberantas berandalan jalanan termasuk penggunaan tindakan tegas kepolisian untuk menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat serta personel dari aksi berandalan jalanan ini," paparnya.

Ditempat yang sama, Kasubit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menerangkan, motif dari para pelaku yaitu ingin melakukan aksi kekerasan antar kelompok berandalan jalanan. 

"Para kelompok berandalan jalanan ini  mengumpulkan massa, mempersiapkan diri dengan senjata tajam dan memprovokasi melalui media sosial untuk kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan seperti tawuran atau bahkan melakukan kekerasan dengan sasaran random. Beruntung Polda Banten berhasil melakukan preventive strike dengan mengamankan pelaku dan barang bukti senjata tajamnya sehingga tidak ada pihak yang menjadi korban," tegasnya.

Dari 37 orang, terhadap kelompok berandalan jalanan ini, Polda Banten menetapkan 9 orang tersangka.

"Kami mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka sudah dewasa, namun 7 tersangka lainnya masih di bawah umur sehingga perlakuannya berbeda di depan hukum acara pidana sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.(Aden)

Go to top