Bapenda Curigai Roti Bakar 88 Laporkan Pajak Restoran Tidak Sesuai Omset

Bapenda Curigai Roti Bakar 88 Laporkan Pajak Restoran Tidak Sesuai Omset

detakbanten.com TIGARAKSA -- Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Tangerang mencurigai laporan pajak Restoran Roti Bakar 88 tidak sesuai dengan omset, hal tersebut dikatakan Kabid Pengawasan dan Pengendalian ( Wasdal) Kabupaten Tangerang, Pahmi.

Menurut Pahmi, pajak Restoran merupakan pendapatan Basli daerah ( PAD) yang dibebankan kepada pengunjung 10 persen, dengan sistem Self Assement merupakan sistem merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak  yang bersangkutan.

" Dengan sistem Self Assement ini, artinya Pemerintah mempercayakan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri dan membayar sendiri sesuai rincian omset setiap harinya"terang Pahmi.

Bapenda sudah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis, untuk mempertanyakan laporan omset yang dilaporkan kepada Bapenda, karena saat ini pajak restoran yang dibayarkan setiap bulannya kurang memadai.

" Data laporan Self Assement nya ada dikami, dan akan kami telusuri, namun karena anggaran pemeriksaan pajak 2020 terpangkas karena Covid , makanya kami belum melakukannya, insya Allah 2021 kita akan lakukan ke semua wajib pajak"terangnya.

 

 

Go to top