Alat Bukti Sidang Tipikor Jadi Temuan BPK

Alat Bukti Sidang Tipikor Jadi Temuan BPK

detakbanten.com SERANG - Akibat tidak dapatnya dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dokumen persidangan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi alat bukti, Banten kembali mendapat opini BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas laporan keuangan daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2014.

Diketahui, Banten kembali mendapat opini TMP dari BPK RI tahun anggaran 2014 dengan enam permasalahan. Salah satunya yakni aset tetap neraca per 31 Desember 2014 sebesar Rp9.832,10 Miliyar, karena terdapat masalah signifikan yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Anggota lima BPK RI, Dr Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, dokumen kegiatan tersebut hingga saat ini masih menjadi alat bukti persidangan, sehinga tidak memungkinkan bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan guna meyakini nilai aset tersebut, yakni Aset tetap jalan Terate Banten Lama pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) hasil pengadaan tahun 2011 sebesar Rp3,05 Miliyar.

Kemudian lamjut Moermahadi, aset tetap pada peralatan dan mesin pada Dinas Kesehatan dan RSUD Banten hasil pengadaan tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp193,22 Miliyar. Lalu kontriksi dalam pengerjaan pada DBMTR Banten atas pembangunan jbatan Kedaung tahap I sebesar Rp23,42 Miliyar, diantaranya terdapat pekerjaab baja lengkung senilai Rp13,29 Miliyar sudah dibayat tetapi belum terpasang.

"Selain itu juga terdapat situ-situ yang dikuasai oleh pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Moermahadi.

 

 

Go to top