Akte Hibah Tanah Di Desa Pesanggrahan Diduga Dipalsukan

Akte Hibah Tanah Di Desa Pesanggrahan Diduga Dipalsukan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Tim investigasi LSM BP2A2N menyebut, ada dugaan pemalsuan dokumen pembuatan akte hibah tanah jalan di wilayah Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud berdasarkan hasil penelusuran tim pencari fakta terhadap pemilik tanah berinisial DYM.

"Pemilik tanah berinisial DYM merasa tidak pernah menghibahkan atau menjual tanah tersebut kepada siapapun," ungkap Ahmad Suhud, Senin (10/10/2022).

Berdasarkan keterangan itu lanjut Suhud, itu artinya Pemerintah Deda Pasanggrahan dan pihak Kecamatan Solear pad saat itu ada sesuatu yang disembunyikan tentang fakta di lapangan.

"Pemerintah desa Pasanggrahan dalam hal ini Dudi Sugandi selaku Pj Desa Pasanggrahan dan H. Karsan selaku Camat Solear serta beberapa saksi saat itu yang menandatangani akta hibah tanah tersebut, dugaan kami ada sesuatu yang mereka tutupi," ujar aktivis asal Taban Jambe yang juga mantan ketua KIP Kabupaten Tangerang.

Sementara Mantan Camat Solear H Karsan saat dikonfirmasi wartawan, tidak menjelaskan lebih jauh ihwal persoalan hibah tanah jalan akses warga Desa Pasanggrahan yang dijadikan jalan utama Perumahan Puri Harmoni Cisoka 3 yang saat ini tengah digarap.

"Silakan konfirmasi ke pak Rahmat, mudah mudahan pak Rahmat bisa menjelaskan terkait tanah tersebut," ungkap H. Karsan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp beberapa hari yang lalu.

Sementara itu saksi kedua berinisial TTS mengaku tidak mengetahui kelanjutan terkait tanah hibah tersebut setelah TTS menandatangani.

"Saya hanya disodorkan untuk tanda tangan, untuk selebihnya silahkan konfirmasi ke pak Dudi Sugandi selaku Pj Desa Pasanggrahan dan pak O,ong selaku saksi utama, saya hanya saksi kedua setelah pak O,ong," ungkap TTS melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu Saksi pertama dalam akte hibah tanah tersebut belum dapat dimintai keterangan secara resmi. (Day/Han).

 

 

Go to top