Aksi Solidaritas, Aliansi Geger Banten Menuntut Bebaskan 14 Rekannya Yang Ditetapkan Tersangka

Aksi Solidaritas, Aliansi Geger Banten Menuntut Bebaskan 14 Rekannya Yang Ditetapkan Tersangka

detakbanten.comSERANG, - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten menggelar aksi Solidaritas di bundaran Lampu Merah, Ciceri, Kota Serang, pada Kamis 15/10/2020.

Dalam aksinya, mereka menuntut aparat kepolisian untuk membebaskan 14 rekanya yang ditetapkan tersangka Polda Banten saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law yang berujung bentrok pada 6 Oktober 2020 lalu.

"hari ini 14 kawan kita ditetapkan tersangka oleh Polda Banten," ujar salah satu massa aksi yang juga ketua Kumala Pw Serang, Misbah disela-sela orasi.

"Tindakan represifitas aparat kepolsian telah membungkan demokrasi, kita hanya menyampaikan aspirasi tapi kita selalu dihadang," katanya.

Senada, massa aksi lain yang juga Ketua SWOT Cabang Serang, Halabi, mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta kerja telah memakan korban, terbukti tindakan respresifitas kepolisian dilegalkan pemerintah untuk membredel gerakan-gerakan mahasiswa dan buruh.

Tak hanya itu, kata dia, tindakan kriminalisasi disertai brutalisme telah mewajah dalam institusi kepolisian yang hakikatnya insitusi pelindung rakyat.

"Kita menuntut kepada polda untuk membebaskan tanpa syarat terhadap kawan kita yang ditetapkan tersangka," ungap Halabi.

Hal serupa dikatalan, Ketua UMC, menurutnya gerakan massa yang secara konsisten lantang melawan kebijakan rezim justru dikejutkan dengan sikap brutalisme polisi.

"Hari ini kawan-kawan kita yang konsisten menyuarakan Omnibus Law dikriminalisasi oknum-oknum polisi, tindakan represifitas ini sangat bahaya," tandasnya.

 

 

Go to top