Ada Unsur Pidana, Bawaslu Tangsel Naikan Kasus Pengusiran Anggotanya ke Gakkumdu

Ada Unsur Pidana, Bawaslu Tangsel Naikan Kasus Pengusiran Anggotanya ke Gakkumdu

detakbanten.com TANGSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel melayangkan laporan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait pengusiran anggotanya saat deklarasi dukungan sejumlah partai politik untuk pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Muhammad-Rahayu Saraswati. 

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan lantaran pihaknya menemukan unsur pidana terkait kasus pengusiran anggotanya.

“Kami naikkan ke Gakkumdu karena ada unsur pidana,” kata Acep saat dihubungi, Senin (24/8/2020).

Acep menyatakan, Bawaslu Tangsel telah mengantongi foto terduga pelaku pengusiran anggotanya yang sedang bertugas pada kegiatan tersebut. “Pelakunya sudah tahu, fotonya ada,” jelas Acep.

Menurut Acep, setelah laporan dilayangkan, Gakkumdu akan melakukan langkah lanjutan dengan menggelar penyelidikan hingga penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang anggota Bawaslu Tangsel Fadel Galih mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas mengawasi deklarasi pasangan Muhammad-Saraswati, 18 Agustus lalu. Menurut Fadel, pengusiran terjadi saat ia sedang mengabadikan proses deklarasi.

“Saya diminta keluar sama dua orang yang ada di dalam ruangan acara deklarasi, terus ditarik suruh keluar. Katanya enggak boleh ambil gambar,” kata Fadel kepada media.

Saat insiden terjadi, Fadel telah memperkenalkan identitasnya sebagai petugas pengawas Bawaslu. “Saya gantungkan ID saya. Saya juga bilang dari Bawaslu dan ada surat tugasnya,” jelas Fadel.

 

 

Go to top