⁠⁠⁠Di Cisoka Pengedar Uang Palsu Sasar Warung Kecil

⁠⁠⁠Di Cisoka Pengedar Uang Palsu Sasar Warung Kecil

detakbanten.com CISOKA --- Warga Kabupaten Tangerang diminta waspada terhadap peredaraan uang palsu (upal) yang marak saat ini. Modus para pengedarnya pun semakin canggih. Mereka memanfaatkan warung kecil agar upalnya tidak terdeteksi.


Hal Ini terungkap saat Jajaran Polsek Cisoka menggelar ekspose dua orang pengedar uang palsu pada Senin (25/9). Kedua pengedar yakni Lekat Tambat (24) dan Darlin Saleh (37) diciduk saat membeli rokok dengan uang palsu di Kampung Solear, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Jumat (31/8) lalu.
 
Kapolsek Cisoka AKP, Sri Raharja, menjelaskan terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga. Dalam laporan warga disebutkan bahwa tersangka sering membelanjakan uang palsu ke warung-warung di sekitar Cisoka.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menggunakan ciri-ciri tersangka sebagaimana dilaporkan warga.

Keduanya tak berkutik saat ditangkap polisi seusai membeli dua bungkus rokok menggunakan uang palsu di warung milik seorang warga Kampung Solear. Setelah menggeledah tersangka, polisi menemukan dan menyita 29 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan uang asli sebesar Rp 350.000.

Polisi juga menemukan dan menyita sepucuk senjata api softgun jenis revolver lengkap dengan enam butir peluru serta dua bungkus rokok hasil dari belanja pelaku dengan menggunakan uang palsu.

”Tersangka sudah kami pantau sejak lama dan dalam setiap aksinya mereka selalu mebawa senjata softgun jenis revolver,” ungkapnya, kemarin.
 
Atas perbuatannya itu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat 3 jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI No. 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

 

Go to top