862 Bidang Aset Tanah Pemkot Tangsel Belum Miliki Sertifikat

Kantor BPN Kota Tangsel. Kantor BPN Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Sebanyak 862 bidang berupa tanah aset milik belum memiliki sertifikat. Tanah aset tersebut, saat ini tengah dilakukan pendataan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel untuk dibuatkan sertifikat.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kota Tangsel, Koswara mengatakan, ke 862 bidang aset tersebut berdasarkan data dari bidang aset Pemkot Tangsel.

“Ada 862 bidang, itu yang kita harus kejar jadi sertifikat,” kata Koswara di BPN Kota Tangsel, Selasa, (15/8/2023).

Koswara menerangkan, dari ratusan aset tanah milik Pemkot Tangsel yang belum bersertifikat itu karena terkendala berkas serah terima dari pengembang serta berkas lainnya yang berkaitan dengan aset tersebut.

“Kendalanya, pemkot punya data, tapi bukti pelepasan dari pengembang ke pemkot belum lengkap. Karena banyak juga limpahan dari yang lama-lama sebelum Kota Tangsel berdiri,” terangnya.

Koswara menjelaskan, kendala tersebut merupakan masalah lama saat penyerahan aset lahan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang ke Pemkot Tangsel ketika pemekaran wilayah.

Proses sertifikasi lahan milik Pemkot Tangsel itu kini terkendala karena banyak pengembang yang sudah tak diketahui keberadaanya.

Tetapi saat ini, BPN Tangsel berupaya meminimalisir kesalahan serupa dengan terlibat saat proses penyerahan prasarana sarana utilitas (PSU) dari pengembang.

“Sekarang ini memang ketika ada serah terima PSU kita dilibatkan, sebelumnya tidak dilibatkan,” pungkasnya. (Dra).

 

 

Go to top